Alternatif Pemanfaatan Barang Bukti Hasil Penindakan dan Pengawasan Badan POM

08-06-2017 Hukmas Dilihat 2128 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA- Selama ini penanganan barang bukti yang disita oleh PPNS Badan POM dilakukan dengan cara pemusnahan dan menyisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Namun sesungguhnya masih terdapat peluang penanganan barang bukti selain pemusnahan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Untuk itulah Badan POM melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Barang Bukti Hasil Penindakan dan Pengawasan oleh Badan POM di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Kamis (08/06).

 

Kejahatan di Bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Indonesia serta berdampak merugikan pada aspek ekonomi maupun sosial. Salah satu unsur penting dalam penanganan kejahatan Obat dan Makanan adalah barang bukti berupa obat dan makanan ilegal, bahan baku, bahan kemas, alat produksi, alat distribusi, maupun barang terkait lainnya.

 

Mengingat keamanan, manfaat, dan mutu produk merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, maka bila ditemukan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut harus dilakukan tindakan pemusnahan. "Namun jika dikaji lebih dalam lagi, sebetulnya ada alternatif lain untuk memanfaatkan produk sitaan Badan POM yang tidak berbahaya bagi kesehatan, antara lain dengan mendonasikan produk Obat dan Makanan tersebut, tentunya setelah dipastikan terlebih dahulu  keamanan, manfaat, dan mutunya. Alternatif ini dapat dijadikan terobosan baru bagi Badan POM sebagai penanganan barang bukti khususnya Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III) Badan POM, Suratmono yang memimpin jalannya FGD didampingi Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM, Hendri Siswadi.

 

FGD menghadirkan narasumber antara lain Direktur Pidana Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Salahudin; Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Witanto; Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Sena; Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung, Chairul Amir; serta perwakilan dari Ditjen Bea & Cukai.

 

"Hingga saat ini, Korps PPNS Badan POM dinilai terbaik dan produktif khususnya dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap Obat dan Makanan. Untuk itu kami mendukung niat baik Badan POM dalam penanganan barang hasil penindakan, namun mengingatkan kembali agar dalam pelaksanaannya tetap sesuai dengan KUHAP dan Undang Undang atau hukum yang berlaku", ujar Direktur Pidana Dirjen Administrasi Hukum Umum.

 

Badan POM melalui PPNS khususnya, diharapkan dapat memberikan analisis pada saat penyidikan terkait keamanan, manfaat, dan mutu produk Obat dan Makanan yang disita. "Untuk mengetahui tingkat bahaya produk tersebut terhadap kesehatan masyarakat atau masih layak digunakan dan dimanfatkan, agar pada proses penuntutan dapat dijadikan pertimbangan oleh jaksa penuntut untuk memasukkan tuntutan terhadap barang bukti untuk dirampas oleh negara", imbuh Hakim Yustisial Mahkamah Agung.

 

"Hal tersebut  diperlukan diskusi lebih lanjut dengan  teknis terkait mengenai tindak lanjut pemanfaatan barang bukti yang disita oleh PPNS Badan POM", tutup Sekretaris Utama Badan POM. HM-Diyan

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana