Bareskrim Mabes Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktek produksi dan distribusi obat ilegal. Sebanyak 42 juta butir obat ti-dak resmi dengan berbagai merek itu disita dari kompleks gudang Surya Balaraja, Banten. Obat-obat tersebut memiliki efek seperti narkotika, menyebabkan ketergantungan, dan berhalusinasi. "Kalau digunakan berlebihan, obat-obat ini bisa bikin ketagihan dan halusinasi. Bisa bikin teler," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
Dimuat di Indopos, Rabu (7/9/16) halaman 1 dan 7


