Amankan Produk Jamu Ilegal Senilai 3 Milyar

08-04-2013 Hukmas Dilihat 5483 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Jumat, 5 April 2013, Badan POM bersama Koordinator Pengawas PPNS Tangerang, kembali mengamankan jamu ilegal di kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang. Pada 2 lokasi industri yang saat ditemukan ternyata tidak memiliki izin, diproduksi 8 merek jamu yang ditambahkan bahan kimia obat, serta tidak memenuhi cara pembuatan obat tradisional yang baik.

Bahan kimia obat yang ditambahkan adalah fenilbutazon yang biasa digunakan sebagai obat anti rematik/ pegal linu, dan sildenafil yang biasa digunakan sebagai obat penambah stamina pria. Selain tidak memiliki izin edar dari Badan POM, produk jamu tersebut juga ditemukan telah berjamur. Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky S Slamet, MSc didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Drs. T. Bahdar Johan H, Apt., M. Pharm menegaskan bahwa temuan jamu ilegal yang dilansir senilai 3 milyar rupiah ini tidak dijamin keamanan, mutu dan khasiatnya sehingga sangat membahayakan konsumen.

Temuan produk dengan merek sari mahkota dewa, TWN Klanceng, Putri Sakti, Gali-Gali, Amat Kwat, Jamu Jawa Asli, Jamu jawa Dwipa Tawon Klanceng dan Madu Klanceng, saat ini sudah diamankan oleh Badan POM dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 197, dimana pelaku yang melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Biro Hukmas

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana