Apotek Rakyat tidak Sesuai Izin Ditutup

16-09-2016 Hukmas Dilihat 1968 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan untuk menutup apotek rakyat yang beroperasi tidak sesuai dengan perizinan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Terkait dengan perluasan kewenangan Badan POM untuk menanggulangi maraknya peredaran obat palsu dan ilegal, Penny K Lukito mengungkapkan saat ini perpres mengenai penguatan Badan POM secara kelembagaan tengah dibahas di Kementerian Sekretariat Negara.

Dimuat di Media Indonesia, Jumat (16/9/16) halaman 11

20160916-hukmas_4.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana