ASEAN Merupakan Pasar Potensial Produk Kosmetik

16-11-2017 Hukmas Dilihat 4338 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BANDUNG - Dalam mekanisme notifikasi, industri kosmetik termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM) bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, manfaat, dan kualitas produk yang dijual di pasaran. "Industri harus memiliki kemampuan dalam memenuhi persyaratan Good Manufacturing Practices  (GMP) untuk menghasilkan kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu tinggi”. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM (Deputi II), Ondri Dwi Sampurno saat memberikan sambutan pada pembukaan The 27th ASEAN Cosmetic Committee (ACC) Meeting and Its Related  Events, Bandung (16/11).

 

Diperkirakan lebih dari 650 juta populasi di negara-negara ASEAN berkontribusi besar dalam perdagangan, tidak hanya diantara negara ASEAN tapi juga wilayah sekitarnya dan bahkan di dunia global. Pasar besar ini menarik perhatian negara lain seperti Uni Eropa, Amerika, dan Australia untuk menjual produk mereka di pasar ASEAN.

 

Forum yang dilaksanakan pada 14 - 17 November 2017 di Trans Luxury Hotel Bandung ini dihadiri sekitar 170 orang peserta perwakilan dari setiap negara-negara di ASEAN dan pelaku industri yang membahas permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik guna meningkatkan jaminan atas keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

 

Tren kosmetik saat ini juga berubah dengan cepat, sesuai dengan kebutuhan konsumen dan inovasi produk. Dalam hal ini, standar harus selalu diperbaharui, mematuhi inovasi bahan kosmetik sehingga hal ini akan semakin meningkatkan kualitas produk guna meningkatkan daya saing di pasar global.

 

Regulator memainkan peran penting untuk menetapkan standar dalam memastikan bahwa semua bahan kosmetik yang diizinkan tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen, bahan perlu dikaji ulang sebelum dimasukkan dalam ASEAN Cosmetic Directive (ACD). "Saya percaya, ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) telah membantu ACC melalui dukungan teknis dan rekomendasi sesuai dengan pembenaran ilmiah. Sementara itu ASEAN Cosmetic Technical  Laboratory Committee (ACTLC) memberikan dukungan terhadap kegiatan pengawasan pasca pasar sejalan dengan ACD. Saya sangat menghargai kerja keras ACSB dan ACTLC sebagai tulang punggung keputusan ACC”, jelas Ondri Dwi S.

 

Badan POM terus berupaya mendukung pertumbuhan industri kosmetik agar produk kosmetik Indonesia dapat memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Selain menerapkan sistem notifikasi online untuk memudahkan pelaku usaha melakukan notifikasi produknya, Badan POM juga melakukan sosialisasi, advokasi, dan diskusi dengan pelaku usaha kosmetik, termasuk melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada para pelaku UMKM untuk memproduksi produk kosmetik dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

 

"Saya yakin dengan komitmen kuat dari semua ASEAN Member States (AMS) dengan dukungan Sekretariat ASEAN, kita dapat bekerja sinergis mengoptimalkan pelaksanaan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik yang mampu memberikan cara efektif dalam melindungi kesehatan konsumen dalam menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang beredar, tutupnya. HM-Rahman

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana