Jakarta – Badan POM menyambangi Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berlokasi di Wisma BSG, Jakarta Pusat pada Rabu (15/06/2022). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka audiensi sekaligus silaturahmi dengan Komisioner KIP yang baru terpilih untuk periode tahun 2022-2026.
Hadir dari Badan POM pada audiensi tersebut, antara lain Plt. Sekretaris Utama, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdana selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Badan POM, serta Inspektur I dan Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik selaku PPID Pelaksana Badan POM. Tim Badan POM diterima dengan hangat oleh Komisioner KIP sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro beserta Komisioner KIP sekaligus Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail.
Dalam audiensi ini, Badan POM banyak berdialog dengan KIP terkait dengan fungsi PPID Badan POM yang telah aktif sejak tahun 2011 silam. Terutama terkait dengan cara merespons berbagai bentuk permohonan informasi yang “tidak biasa” yang kerap kali diajukan oleh pemohon. Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro menyatakan bahwa praktik keterbukaan informasi publik di Badan POM harus dijalankan untuk melindungi masyarakat. Untuk itu, penting sekali bagi tim PPID Badan POM untuk memahami keberadaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“Banyak Badan Publik yang merasa khawatir walau sudah memiliki DIP. Sejauh data yang dikeluarkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan, maka berikan kepada pemohon informasi. Bukalah informasi jika memang mendukung kepentingan publik yang lebih besar”, jelasnya. Selain itu menurutnya lagi, keterbukaan informasi sangat dipengaruhi oleh kehadiran dan pengawalan pimpinan dalam implementasi keterbukaan informasi publik sehingga kebijakan tentang informasi publik akan berjalan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Samrotunnajah Ismail juga mengutarakan apresiasinya terhadap hubungan baik yang terjalin antara Badan POM dengan KIP selama ini. “Kami harap hubungannya semakin baik dan berkelanjutan, tidak sebatas formal, selama sepanjang terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik”, ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, Badan POM berhasil memperoleh predikat Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh KIP. Sebagai langkah lanjut dari audiensi ini, Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan penguatan keterbukaan informasi publik, antara lain melalui penetapan regulasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi. (HM – Rasyad)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
