Badan POM Amankan Pangan Tanpa Izin Edar di Wilayah Tangerang

04-08-2016 Hukmas Dilihat 3450 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

Kepala Badan POM, Penny Lukito menyampaikan temuan Badan POM berupa 7.384 boks (369.200 pcs) pangan ilegal dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 400 juta rupiah. Pangan ilegal ini ditemukan  di wilayah Karawaci Tangerang pada Kamis, 4 Agustus 2016.

 

Sehari sebelumnya, Penyidik Badan POM melakukan operasi terhadap sarana yang diduga memproduksi pangan Ilegal di wilayah Tangerang, Banten tepatnya di daerah pergudangan Palem Manis. Pangan ilegal juga ditemukan di beberapa sarana di wilayah Gresik, Jawa Timur.

 

“Temuan ini adalah hasil investigasi petugas Badan POM selama kurang lebih 3 bulan terakhir”, jelas Penny. “Produk-produk ilegal itu diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, namun juga ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Papua, dan lain-lain", lanjutnya.

 

Akan dilakukan penyitaan terhadap seluruh produk temuan hasil operasi ini. Sementara pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar UU no.18 tahun 2012 tentang pangan.

 

Kepala Badan POM menyatakan keprihatinannya melihat kondisi pabrik yang tidak memperhatikan higienitas dan sanitasi serta penggunaan bahan-bahan yang tidak jelas sumbernya. Keprihatinan tersebut disampaikan mengingat jenis pangan ilegal tersebut banyak dikonsumsi oleh anak-anak dan berisiko mengganggu kesehatan mereka. “Jangan hanya dilihat dari nilai keekonomiannya yang besar, tapi kita harus pikirkan juga bagaimana dampak jangka panjang terhadap kesehatan kalau makanan itu dikonsumsi oleh anak-anak”, tukasnya.

 

Menutup penjelasannya, Kepala Badan POM mengingatkan agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi. Karena konsumen yang cerdas akan menjadi poin penting dalam membasmi peredaran produk palsu, dengan menurunkan demand masyarakat. Pengurangan demand akan membuat supply pangan yang tidak memenuhi syarat menjadi berkurang. HM-Herma

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana