Badan POM Bentuk Deputi Penindakan

29-09-2016 Hukmas Dilihat 3169 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito menegaskan institusi yang dipimpinnya akan membentuk deputi baru yang diharapkan bisa meningkatkan kewenangan dan kemampuan Badan POM. Selama ini banyak kejadian terkait dengan obat dan makanan yang berbahaya, tetapi Badan POM tidak memiliki tugas pokok untuk melakukan penindakan. Seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum. Untuk itu keputusan presiden sudah dipersiapkan agar Badan POM mampu beraksi lebih cepat. “Nantinya ada satu kedeputian baru yang terkait dengan penindakan. Aspek penindakan, data base, dan informasi akan terus kita perkuat sehingga Badan POM dapat bereaksi cepat untuk melindungi masyarakat,” ujarnya saat berbicara di depan peserta Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia di Yogyakarta, kemarin.

Dimuat di Media Indonesia, Kamis (29/9/16) halaman 24

20160929-hm_1.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana