Pada tanggal 20 Mei 2014, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Kepala Badan POM. Menurut KPAI program-program Kementerian/lembaga yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga masih perlu penyempurnaan-penyempurnaan sehingga program tersebut bisa berjalan dengan baik. Seperti misalnya penyediaan makanan di kantin sekolah masih banyak penjaja kantin yang belum menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan dan tidak mencuci tangan terlebih dahulu sebelum mengolah pangan. Oleh karena itu perlu upaya agar Badan POM untuk bisa mensosialisasikan secara luas tentang praktek keamanan pangan. Dalam audiensi tersebut, Kepala Badan POM menginformasikan tentang kegiatan PJAS yang telah di launching oleh Bapak Wakil Presiden pada tanggal 31 Januari 2011 yang diikuti dengan aksi di masing-masing daerah. Menurut Kepala Badan POM kerjasama antara Badan POM dan KPAI mempunyai nilai sangat strategis untuk perlindungan anak. Selanjutnya akan dibentuk tim kecil yang akan menyiapkan MoU.
---Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan---
