Badan POM terus bersinergi melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang beredar. Ini sejalan dengan salah satu fokus, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito yang pada 8 Desember 2016, tepat 100 hari kerja mengemban tugas sebagai Kepala Badan POM. Pada Selasa (20/12/16), Badan POM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, serta Kementerin Kelautan dan Perikanan melakukan perpanjangan nota kesepahaman untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita; Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Riati Anggriani; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan; Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan.
Nota kesepahaman ini menyangkut beberapa aspek, seperti pengawasan terhadap barang yang dilarang atau diawasi, pengawasan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur, dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan aksi jangka pendek dan menengah, serta monitoring dan evaluasi.
Pada sambutannya, Enggar berharap, penandatanganan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, non pangan, maupun obat-obatan, dan kosmetik. Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. “Jika kinerja pengawasan semakin meningkat dan pelaku usaha hanya memperdagangkan barang yang sesuai ketentuan, maka barang buatan Indonesia akan mampu bersaing di pasar global,” tutup Enggar.
Dalam kesempatan tersebut Badan POM turut berpartisipasi membuka stand pameran yang diselenggarakan di tempat kegiatan. Di stand Badan POM, pengunjung dapat memperoleh informasi langsung terkait Obat dan Makanan. Berbagai produk informasi juga disediakan seperti leaflet, poster, display produk Obat dan Makanan ilegal/palsu, serta tayangan video informasi.
Pengunjung stand Badan POM terlihat antusias bertanya dan berdiskusi dengan pramujaga terkait produk ilegal/palsu temuan Badan POM. Masyarakat dihimbau untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan menggunakan Obat dan Makanan dengan “Cek KIK”, cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa. HM-Kendra
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
