Badan POM Bersama DPR RI Edukasi Masyarakat Tambun Selatan
Kamis, 10 November 2016 , Bekasi Timur menjadi tempat ke-sekian yang dikunjungi Badan POM dalam rangkaian penyebaran informasi langsung ke masyarakat. Edukasi kali ini merupakan sinergitas Badan POM dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Riati Anggriani; Anggota Komisi IX DPR RI, Daniel Lumban Tobing; dan Kepala Bagian Humas, Nany Bodrorini.
Tercatat 500 orang peserta dari kota Bekasi yang berasal dari perwakilan pemerintah, puskesmas, posyandu, dan masyarakat setempat memadati gedung guru di kota Bekasi Timur. Kegiatan edukasi yang dikemas dalam konsep talkshow interaktif ini mengusung tema “Peduli Obat dan Pangan Aman”.
Dalam paparannya Daniel menjelaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. Masyarakat dihimbau untuk membeli obat resep dokter hanya di apotek. Selain itu Daniel juga mengimbau warga untuk selalu melihat informasi yang tertera pada label kemasan terutama pencantuman nomor izin edar pada kemasan.
Sementara itu, masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih pangan karena masih ditemui penjual pangan yang menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan metanil yellow. Selain itu, masih dijumpai juga beberapa pangan yang tercemar serta pangan yang telah kedaluwarsa di pasaran.
Pada sesi lain, Riati menjelaskan sekilas mengenai tugas Badan POM sebagai lembaga pengawas Obat dan Makanan. Ria menekankan bahwa seluruh produk Obat dan Makanan yang beredar harus memiliki izin edar Badan POM. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menjadi konsumen cerdas. Saat memilih dan membeli produk jangan lupa “Cek KIK” (Kemasan, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Jika ada informasi atau pengaduan terkait produk Obat dan Makanan yang beredar dapat menghubungi Contact Center Badan POM di nomor 1500533 dengan pulsa lokal.
Menambah wawasan peserta akan Obat dan Pangan aman, Kepala Bagian Humas menyampaikan tips agar terhindar dari Obat dan Makanan ilegal. Beberapa tips agar terhindar dari obat ilegal antara lain beli obat hanya di sarana resmi seperti apotik dan toko obat berizin, obat keras hanya dibeli di apotek dengan resep dokter, jangan terpedaya dengan harga obat yang murah, periksa kondisi kemasan, perhatikan logo obat, dan tanya informasi lebih lanjut pada dokter atau apoteker.
Ada tageline sederhana yang bisa digunakan masyarakat sebagai acuan dalam memilih dan menggunakan obat yaitu “DAGUSIBU” (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang). Dapatkan obat di sarana resmi, Gunakan sesuai petunjuk penggunaan/dosis, Simpan sesuai petunjuk penyimpanan, dan Buang obat yang sudah kedaluwarsa dengan menghilangkan semua label serta menghancurkannya.
Badan POM akan terus meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan yang beredar dengan melibatkan lintas sektor terkait baik pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan semua peserta menjadi konsumen cerdas sekaligus menjadi duta Badan POM untuk turut mengedukasi keluarga, teman, dan masyarakat sekelilingnya. HM-Rahardi
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
