Badan POM dan Bareskrim Polri Amankan Obat Tradisional Ilegal

03-02-2016 Hukmas Dilihat 2740 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BOGOR – Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM bersama Bareskrim Polri menggerebek pabrik pembuat Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan berhasil mengamankan produk Obat Tradisional ilegal mengandung BKO, Selasa, (02/02/16). Pabrik ini beroperasi di daerah lingkungan penduduk terpencil di Jampang, Parung, Bogor dengan perputaran berkisar 6 milyar rupiah.

 

Selain tidak memiliki izin juga tidak memenuhi cara pembuatan obat tradisional yang baik. “Selain menyita semua produk jadi Obat Tradisional mengandung BKO yang siap edar tersebut, kami (BPOM) juga menyita sejumlah mesin-mesin produksi dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 1,1 milyar rupiah serta beberapa bahan kimia obat yang digunakan seperti Phenylbutazone dan sildenafil sitrat dengan nilai keekonomian mencapai 200 juta rupiah, sehingga total sitaan yang akan dibawa ke Jakarta sebesar 7,3 milyar rupiah,” tegas Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi.

 

Beberapa temuan produk yang disita adalah produk dengan merek Mahkota Dewa, Madu Tawon Klanceng sachet, Wan Tong, Akar Dewa, Jamu Pegal Linu, dan lain-lain. Semua produk yang disita selanjutnya akan diproses sesuai dengan UU Kesehatan No. 36/2009, dimana pelaku yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). HM-12

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana