Badan POM dan Polda Kalsel Amankan Puluhan Juta Obat Ilegal. Kepala Badan POM: “Siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini harus ditindak tegas!”

07-09-2017 Hukmas Dilihat 4164 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Banjarmasin – Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dengan tegas mengatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan obat akan ditindak, tidak terkecuali oknum aparat Badan POM. “Penggerebekan gudang obat ilegal kali ini tidak ada kaitannya dengan kasus terdahulu yang melibatkan oknum Badan POM. Namun saya tegaskan bahwa siapapun yang terlibat, termasuk oknum Badan POM harus ditindak tegas”, ujar Kepala Badan POM saat menggelar jumpa pers terkait penggerebekan gudang obat ilegal di Kantor Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin (06/09). “Temuan obat ilegal ini merupakan hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus Bekantan Polresta Banjarmasin”, jelasnya lebih lanjut.

 

Selasa malam (05/09) sekitar pukul 20.30 - 01.00 WITA dini hari, Badan POM menggerebek sebuah gudang di Jl. Teluk Tiram Darat, Banjarmasin yang menyimpan obat ilegal golongan obat Daftar G dan obat-obat yang sering disalahgunakan. Di gudang tersebut, petugas Badan POM menemukan obat-obat yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen,Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah.

 

Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Polisi Rachmat Mulyana yang hadir dalam jumpa pers menjelaskan bahwa aktor kejahatan saat ini sedang mendekam di penjara. “Saat ini Tersangka yang berinisial “CH” dan merupakan pemain lama tersebut masih berada dalam penjara. Kami akan menyelidiki sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU), rekening mana saja yang terkait dengan jaringan ini”, jelasnya. Kapolda juga meminta pihak Pemerintah daerah untuk memaksimalkan pencegahan penyalahgunaan obat di Banjarmasin. "Tolong Pemda bantu kami, jangan kita bertepuk sebelah tangan dalam melakukan pencegahan. Seluruh stakeholders harus bekerja sama" pintanya.

 

Jenis obat yang ditemukan seringkali disalahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek serupa narkotika, terutama oleh anak muda. Bahkan sebelumnya di bulan Juli 2017, petugas BBPOM di Banjarmasin sempat mengamankan 10 koli atau sekitar 200 ribu butir obat ilegal Carnophen dengan nilai keekonomian mencapai 700 juta rupiah, padahal Carnophen telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2009 karena banyaknya kasus penyalahgunaan obat tersebut. "Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar pemberantasan penyalahgunaan obat ini dapat berhasil", tutup Kepala Badan POM. HM-Benny

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana