Jakarta – Badan POM merupakan regulator pemerintah yang salah satu tugas dan kewenangannya adalah menjamin beredarnya pangan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat. Dengan visi “Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”, Badan POM berkomitmen meningkatkan kemandirian pelaku usaha dengan menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait.
Salah satu langkah strategis dan upaya nyata yang dilakukan Badan POM terkait kemandirian pelaku usaha adalah pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi percepatan pengembangan industri pangan dengan keberpihakan terhadap Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
Rabu (08/07) Badan POM menggelar acara Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menyampaikan keberpihakannya kepada UMKM. Badan POM terus berkomitmen untuk memastikan pangan aman bagi kesehatan masyarakat, mulai dari proses produksinya, distribusi, hingga ke tangan konsumen. “Badan POM selalu mendampingi, memfasilitasi, dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha khususnya untuk Pangan Industri Rumah Tangga,” jelas Kepala Badan POM.
“Pelaku usaha PIRT merupakan bagian dari UMKM yang diberikan kemudahan khusus oleh pemerintah, antara lain berupa pemberian insentif, kemudahan perizinan, dan pendampingan hingga produk yang dihasilkan adalah produk-produk yang aman dan bermutu. UMKM merupakan tulang punggung dari roda ekonomi Indonesia yang harus dikawal dan didukung penuh di tengah guncangan pandemi COVID-19 agar stabilitas ekonomi tetap terjaga,” tegas Kepala Badan POM.
“Sejalan dengan program pemerintah yang sedang digalakkan yaitu program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, produk-produk UMKM termasuk UMKM bidang pangan harus dikembangkan mulai dari fasilitas produksi, kualitas produksi, hingga cara-cara distribusi yang bisa mencakup pasar yang luas yaitu dengan mendorong pelaku usaha PIRT bisa memasarkan produknya secara e-commerce,” lanjut Kepala Badan POM.
Melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk berdiskusi aktif sehingga peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang dapat diimplementasikan dengan baik khususnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga dapat menjamin keamanan produk PIRT, serta mempererat sinergi untuk meningkatkan keamanan pangan Indonesia. (HM-Chandra)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
