Badan POM Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Indonesia yang Inovatif

26-04-2017 Hukmas Dilihat 1615 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Suratmono bersama 5 Kementerian dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menandatangani nota kesepahaman bersama dalam acara Forum Kekayaan Intelektual Nasional di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta (26/04).

Forum Kekayaan Intelektual ini bertepatan dengan hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-17 yang merupakan hari penting bagi insan-insan kekayaan intelektual setiap tahunnya yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2010.

Dalam acara ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Badan POM tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal.

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi nasional dan dapat meningkatkan potensi indikasi geografis menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi serta dapat digunakan sebagai aset perdagangan.

Melalui sistem perlindungan indikasi geografis yang baik dan efektif diharapkan potensi produk indikasi geografis Indonesia dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan bangsa Indonesia. HM-Rahardi.

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana