Denpasar – Jumat (05/03), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengunjungi sarana usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sanjiwani di Kabupaten Gianyar. Tujuan dari kunjungan kali ini adalah untuk meninjau kesiapan perusahaan dalam mengimplementasikan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) pada sarana tersebut, di mana Tirta Sanjiwani merupakan sebagai salah satu sarana yang menerima sertifikat CPPOB.
Terkait kunjungannya kali ini, Kepala Badan POM menyebut bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk mengembangkan usaha pangan olahan dan sangat mengapresiasi pengembangan unit usaha AMDK oleh Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani. Keberadaan sarana ini dibutuhkan untuk menyediakan kebutuhan air minum berkualitas bagi masyarakat, sekaligus mampu menjadi penggerak perekonomian daerah dengan adanya penggunaan dan pemberdayaan sumber daya lokal.
“Tetapi sesuai tugas dan fungsi kami, Badan POM tetap akan melakukan pengawalan terhadap jaminan aspek mutu dan keamanan produk AMDK yang dihasilkan. Sarana produksi AMDK juga harus menerapkan CPPOB”, jelas Penny K. Lukito.
Menurut Kepala Badan POM lagi, Badan POM siap untuk memberikan bimbingan teknis dan pendampingan agar unit usaha AMDK Tirta Sanjiwani dapat memenuhi persyaratan untuk menerapkan CPPOB secara konsisten. Serta agar proses audit sertifikasi SNI produk AMDK Tirta Sanjiwani dapat berjalan baik dan memberi hasil yang sesuai sebagai salah satu syarat dalam memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) untuk AMDK.
“Kami, Badan POM sangat mendorong sarana AMDK Tirta Sanjiwani agar konsisten memperhatikan proses produksi AMDK sesuai cara yang baik (good practices), panduan, dan pedoman yang berlaku guna menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing tinggi,” tutup Kepala Badan POM (HM-Riska)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
