JAKARTA, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (Deputi II), Ondri Dwi Sampurno peringatkan untuk tidak lagi memberikan informasi melalui iklan yang menyesatkan kepada konsumen. Demikian disampaikan di hadapan 200 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha, asosiasi, dan e-commerce pada Workshop Pengawasan Label dan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diselenggarakan di Hotel Lumire, Jakarta, Kamis (2/3).
Label serta iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di berbagai media merupakan salah satu aspek yang diawasi Badan POM.
Seiring dengan maraknya iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di media online, data hasil pengawasan tahun 2016 menunjukkan bahwa pelanggaran label Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan rata-rata sebesar 22,80% sedangkan pelanggaran iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan rata-rata sebesar 15,15%.
Pelanggaran iklan yang ditemukan antara lain adanya testimoni, pencantuman klaim berlebihan, serta iklan produk tanpa izin edar (ilegal). “Hal ini dapat menjadi informasi yang menyesatkan bagi konsumen”, Tegas Deputi II Badan POM.
Pada Workshop yang dihadiri Ketua Dewan pers, Yosep Adi Prasetyo, perwakilan dari Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertindak sebagai narasumber tersebut, Deputi II Badan POM menekankan bahwa obat tradisional dan suplemen kesehatan merupakan komoditi yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung Sistem Kesehatan Nasional dan telah manarik perhatian dunia kesehatan internasional. “Saya harap setelah mengikuti workshop ini, terbangun komitmen para pelaku usaha, media periklanan dan e-commerce, untuk mematuhi segala ketentuan terkait label dan iklan serta dapat lebih menyeleksi dan mengawasi pengguna e-commerce agar tidak melanggar ketentuan terhadap iklan obat tradisional / suplemen kesehatan”, imbuhnya. HM-Grace.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
