Badan POM Fokuskan Literasi Masyarakat Cegah Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Menyesatkan

14-10-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 4076 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Pandemi telah merubah pola konsumsi obat dan masyarakat. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani menyampaikan bahwa terjadi peningkatan permintaan untuk konsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk memelihara kesehatan tubuh. Peningkatan tersebut merubah cara berpromosi dan cara menjual produk tersebut yang menjanjikan khasiat yang instan. Akhirnya masyarakat menjadi korban dari promosi tersebut dan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Kamis (14/10), Badan POM menyelenggarakan Forum Komunikasi Perkuatan Pengawasan Informasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Pada Masa Pandemi. Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut mengangkat tema “Literasi Masyarakat & Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Masa Pandemi”.

Sesuai dengan tema yang diusung, acara hari ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat sebagai upaya perlindungan masyarakat dari informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan. Narasumber yang dihadirkan, antara lain dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mimah Susanti, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten, Ade Bujhaerimi; perwakilan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Praditya Sutrisno, dan pegiat literasi, Ivan Lanin.

Dalam paparannya lebih lanjut, Reri menjelaskan bahwa masyarakat yang terjebak dalam promosi obat tradisional merupakan cermin dari literasi masyarakat. Literasi dipahami sebagai  kemampuan untuk memahami, menyadari, mengolah, dan menganalisis informasi dari bacaan, tontonan, dan sumber informasi lainnya. Indonesia menempati posisi 60 dari 61 negara dengan minat baca yang tinggi. Dalam konteks obat tradisional, posisi tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia masih belum bisa menyaring informasi dari iklan obat tradisional.

Badan POM telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan literasi masyarakat. Rendahnya literasi masyarakat menjadi pekerjaan rumah kita bersama dengan pelaku usaha, akademisi, dan komunitas masyarakat. Badan POM telah melakukan edukasi secara masif dalam berbagai kegiatan dan saluran komunikasi, baik secara offline, online, maupun menggunakan media konvensional. Badan POM juga telah membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk kerja sama dalam mengawasi berbagai iklan obat dan makanan.

Kerja sama antarlembaga untuk tujuan peningkatan literasi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan. Adanya MoU dengan KPI dapat dimanfaatkan oleh 73 Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia untuk secara aktif berkomunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat agar dapat melakukan kegiatan konkret. MoU tersebut diharapkan dapat diperluas, dalam arti bukan hanya melakukan pengawasan, namun juga pada aspek pencegahan agar masyarakat dapat membentengi diri sendiri dari iklan obat dan makanan yang menyesatkan.

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Irwan, menjelaskan Badan POM akan merekomendasikan pada KPI Pusat terkait iklan obat dan makanan yang perlu ditindaklanjuti. Tindak lanjut bisa berupa peringatan pada produsen terkait, permintaan revisi iklan oleh produsen sesuai ketentuan yang berlaku, hingga pencabutan izin edar. Selama periode 2018-2021, terdapat 11 iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang direkomendasikan oleh Badan POM untuk ditindaklanjuti oleh KPI Pusat, yaitu 2 iklan produk obat tradisional dan 9 iklan produk suplemen kesehatan.

Menurut Mimah Susanti, sekalipun telah dilakukan pengawasan, “kreativitas” produsen dan distributor dalam mengiklankan obat tradisional masih muncul. Potensi pelanggaran yang sering muncul, yaitu iklan sering menampilkan profesi tenaga kesehatan, melibatkan anak-anak tanpa supervisi orang dewasa, klaim berlebihan, dan mendorong penggunaan obat yang berlebihan.

Tantangan lain yang dihadapi dalam pengawasan iklan obat tradisional adalah kurangnya pemahaman akan produk tersebut. Lembaga penyiaran seringkali tidak memperoleh informasi penuh terkait persetujuan iklan yang diberikan pada produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, sehingga memicu munculnya benturan antara penindakan KPI dengan proses bisnis atau kontrak iklan antara lembaga penyiaran dan produsen pengiklan. Untuk itu, melalui forum komunikasi seperti yang diselenggarakan hari ini, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana komunikasi dan koordinasi antar-stakeholder dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat dari informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan. (HM-Khaerul)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana