Badan POM Hadir Lindungi Masyarakat dari Produk Berbahaya

25-09-2016 Hukmas Dilihat 2180 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

"Saya tegaskan kembali, pelanggaran di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Selain merugikan kesehatan masyarakat, juga mengganggu ketahanan nasional", tegas Penny K. Lukito, Kepala Badan POM  dalam sambutannya sebelum acara pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal hasil pengawasan Balai POM di Serang, Sabtu, 24 September 2016.

 

Pengamanan dan pemusnahan produk terus dilakukan Badan POM untuk memastikan produk ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi masyarakat.

 

Bersama anggota Komisi IX DPR RI, Asisten Daerah III Kabupaten Banten, perwakilan Polda Banten, BNN Daerah Banten, dan SKPD lainnya secara simbolis memusnahkan 3.604 item produk ilegal senilai lebih dari 10,7 miliar rupiah. Produk yang dimusnahkan merupakan hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan tahun 2015 dan 2016.

 

Secara rinci, Obat dan Makanan ilegal tersebut terdiri atas 1.117 jenis (68.650 pcs) obat ilegal senilai lebih dari 265 juta rupiah, 1.095 jenis (116.926 pcs) kosmetika ilegal senilai lebih dari 2,1 miliar rupiah, 939 jenis (12.581 pcs) obat tradisional ilegal senilai lebih dari 6,8 miliar rupiah, dan 79 jenis (369.747 pcs) pangan ilegal senilai lebih dari 403 juta rupiah. Di samping itu, dimusnahkan juga alat produksi Obat dan Makanan ilegal sebanyak 27 jenis (47 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 770 juta rupiah serta bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyak 347 jenis (1.274 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 394 juta rupiah.

 

Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal memerlukan kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat. "Ayo.. jadilah konsumen cerdas dan kritis. Teliti sebelum memilih dan membeli produk. Ingat KLIK, cek Kemasan produk apakah masih dalam kondisi baik, baca Labelnya dengan seksama, lihat apakah punya Izin edar Badan POM, serta cek masa Kedaluwarsa Produk", imbau Penny.

 

Selain pemusnahan produk ilegal, pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Badan POM dengan beberapa instansi. Yang pertama adalah MoU Badan POM dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tentang Kerja sama di Bidang Penelitian, Pendidikan, dan Pengabdian Masyarakat. Kedua, MoU tentang Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu antara Balai POM di Serang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, ketiga Perjanjian Kerja sama Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan antara Kepolisian Daerah Banten dengan Balai POM di Serang 

 

serta Kesepakatan Bersama tentang Pencantuman Label Halal antara Kepala Balai POM di Serang, Direktur LPPOM MUI Banten serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Banten.

 

Sebelum acara penandatanganan MoU dan pemusnahan dimulai, diadakan senam bersama dan lomba memasak pangan jajanan anak sekolah, serta talkshow tentang Keamanan Pangan bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Kepala Balai POM di Serang dan anggota Komisi IX DPR. Semoga masyarakat Indonesia menjadi konsumen cerdas dan terhindar dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. HM-Nelly

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana