Badan POM Intensifkan Koordinasi Antar Inspektur Kosmetika untuk Optimalkan Pengawasan di Seluruh Indonesia

02-09-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1166 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM merupakan lembaga pemerintah yang berwenang dalam penyelenggaraan pengawasan kosmetika. Badan POM mempunyai tanggung jawab dalam menjamin mutu dan manfaat kosmetika dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang berbahaya. Badan POM juga memiliki kapasitas dan kompetensi dalam membantu dan mendampingi produsen untuk memenuhi regulasi yang ada dalam menyukseskan penerapan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika.

 

Sebagai bentuk optimalisasi pengawasan kosmetika yang menjadi ranah pengawasannya, Badan POM menggelar acara Forum Komunikasi Inspektur Kosmetika dengan tema “Intensifikasi Pengawasan Kosmetika, Berantas Kosmetika Ilegal”, Rabu (01/09). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh inspektur kosmetika dari tingkat pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Serta menghadirkan narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait dan para expert di bidang Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

 

Di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, terjadi pergeseran cara pemenuhan kebutuhan berbagai produk. Intensitas kegiatan berbelanja berbagai komoditi, termasuk produk kosmetika secara online berkembang dengan pesat. Untuk itu, Badan POM terus melakukan terobosan dalam mekanisme pengawasan dan pencegahan agar produk kosmetika yang beredar secara online memenuhi kriteria keamanan, manfaat, dan mutu yang baik. Hingga Juli 2021, tercatat 765 industri kosmetika diawasi oleh Badan POM. Sedangkan jumlah usaha yang melakukan kontrak produksi berjumlah 1.467 unit usaha dan importir kosmetika sebanyak 891 unit usaha. 

 

“Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM untuk kosmetika, pada tahun 2020 menunjukkan 19% sarana produksi yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dengan rincian 62% belum menerapkan CPKB, 35% sarana memproduksi produk Tanpa Izin Edar (TIE), dan 3% lainnya memproduksi kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya/dilarang. Sementara untuk sarana distribusi yang TMK adalah sebanyak 10%, yang mana semuanya mengedarkan produk TIE,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutan pembukanya.

 

Selaras dengan pernyataan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani menjelaskan bahwa hadirnya pandemi yang diikuti peningkatan budaya belanja online memberi dampak besar di berbagai sisi, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan survei Katadata Insight Center (katadata.co.id), rata-rata UMKM hanya mendapat 10-15% dari omzet harian pada kondisi normal. Kondisi ini membuat masyarakat lebih memilih belanja online dan pelaku usaha lebih banyak memanfaatkan platform e-commerce maupun media sosial untuk melakukan transaksi jual-beli.

 

“Sekitar 78,6% pelaku usaha UMKM beralih fokus ke e-commerce dan terjadi lonjakan transaksi online hingga 69%. Selain itu, berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS), 9 dari 10 orang melakukan aktivitas berbelanja online dengan peningkatan aktivitas belanja online hingga 42% selama pandemi. Kosmetika termasuk komoditas yang mengalami peningkatan penjualan online di marketplace selama pandemi berdasarkan data dari BPS tersebut,” papar Reri Indriani.

 

Melihat fakta tesebut, Badan POM terus berupaya melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang memiliki komitmen kuat untuk memproduksi kosmetika untuk dapat mengikuti standar pemenuhan CPKB. Profesionalisme dan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah dalam melakukan pengawasan secara komprehensif juga menjadi tuntutan yang sangat dibutuhkan.

 

Melalui kegiatan hari ini, diharapkan dapat menjadi wadah peningkatan koordinasi para inspektur kosmetika dalam menyusun strategi pengawasan kosmetika yang efektif dan efisien. Dengan begitu, pengawasan kosmetika yang dilakukan oleh Badan POM dapat berjalan lebih optimal dan mampu mendorong peningkatan peredaran kosmetika yang aman, bermanfaat, dan bermutu, serta memiliki daya saing di pasar nasional dan global. (HM-Chandra)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana