Badan POM Kelak Lakukan Penyelidikan

14-09-2016 Hukmas Dilihat 1661 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Komisi IX DPR mengusulkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Program Legislasi Nasional 2017. Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf terkait dengan perlunya penguatan kewenangan Badan POM dalam penyelidikan. Sementara Kepala Badan POM Penny Lukito mengakui perpres kewenangan penindakan yang diusulkan dewan ialah pemberian sanksi administratif kepada pelaku kejahatan obat dan makanan, seperti pembatalan izin edar, pencabutan sertifikat, dan peningkatan peran koordinasi Badan POM sebagai penyelenggara pengawasan obat dan makanan.

Dimuat di Media Indonesia, Rabu (14/11/16) halaman 2

20160914-hukmas_4.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana