BADAN POM KEMBALI GEREBEK GUDANG OBAT ILEGAL DI BALARAJA BARAT - TANGERANG

03-09-2016 Hukmas Dilihat 5505 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan POM terus melakukan aksi perang terhadap kejahatan kemanusiaan di bidang Obat dan Makanan. Setelah melakukan penelusuran hampir selama 8 bulan terkait penyalahgunaan produk obat ilegal di berbagai wilayah di Indonesia, Jumat (02/09/16), PPNS Badan POM berhasil menemukan 5 gudang produksi dan distribusi obat di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jl. Raya Serang KM.28, Serang, Banten.

 

Temuan kali ini didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi seperti Trihexyphenydyl, Heximer, dan Tramadol. Penggunaan berlebihan obat-obat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. Dextromethorphan tablet juga ditemukan di gudang yang digerebek Badan POM tersebut, padahal dextromethorphan tunggal dalam bentuk tablet dan sirup sudah ditarik izin edarnya sejak 2014 karena sering disalahgunakan oleh kalangan remaja untuk menimbulkan efek halusinasi.

 

Temuan lainnya adalah obat-obat seperti Carnophen dan Somadryl yang mengandung zat aktif Carisoprodol. Carisoprodol sendiri sebenarnya ditujukan untuk mengurangi nyeri otot, namun sering disalahgunakan juga untuk menimbulkan efek halusinasi. "Obat mengandung Carisoprodol ini telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan POM sejak 2013", jelas Penny.

 

Total temuan dari ke-lima gudang ini diperkirakan mencapai 30 miliar rupiah”, jelas Penny K. Lukito, Kepala Badan POM, saat jumpa pers di lokasi.

Selain itu, dari sarana tersebut ditemukan pula alat-alat produksi (mesin cetak, mesin coating, dan kemasan alufoil strip), kemasan sekunder, bahan baku obat, produk jadi obat selesai cetak, obat jadi siap edar, produk jadi obat tradisional (OT), dan produk kopi .

 

Badan POM juga menemukan fasilitas produksi beberapa merek obat tradisional tanpa izin edar yang mencantumkan nomor fiktif dan diduga mengandung bahan kimia obat Sildenafil sitrat, antara lain Pa''''e, Black Ant, dan Nangen. Ke-3 produk ini sudah beberapa kali masuk dalam daftar Public Warning Badan POM sebagai produk yang dilarang untuk digunakan.

 

Selain temuan di atas, ditemukan pula produk salep impor Pi Kuang Shuang, yang nomor izin edarnya sudah dibatalkan Badan POM sejak tahun 2013. Pembatalan izin edar tersebut dikarenakan produk mengandung bahan obat keras, yaitu Mikonazol Nitrat.

 

Badan POM akan menindaklanjuti hasil temuan ini. “Kami telah menyita seluruh barang bukti. Tidak hanya itu, kami juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara pro-justitia”, ujar Penny menutup penjelasannya. HM-Herma

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana