Badan POM Kembali Temukan Gudang OT Ilegal di Tangerang Selatan

04-12-2014 Hukmas Dilihat 4966 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang jamu ilegal di Taman Tekno Blok O2 nomor 6, Kota Tangerang Selatan, Banten. Setidaknya ratusan kardus obat tradisional (OT) ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO) telah diamankan petugas Badan POM menggunakan lebih dari 20 truk. "Di dalam kardus ini terdapat puluhan merek OT ilegal termasuk mengandung BKO, bahkan ada nomor BPOM yang dipalsukan oleh si pemilik gudang ini," ungkap Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM yang memimpin sidak, Jumat, (28/11/2014).

 

"Beberapa merek OT tersebut sudah pernah di public warning oleh Badan POM untuk tidak dikonsumsi karena mengandung bahan berbahaya," ujar Hendri lebih lanjut. Merek produk OT ilegal yang diamankan tersebut antara lain adalah Madu Klanceng, Jamu Tradisional Ayu, Obat Herbal Pegel Linu, Asam Urat Klanceng, Jamu Gali-Gali Stamina Pria, Jamu Amat, dan Jamu Pegel Linu Mahkota Dewa.

 

Diperkirakan OT ilegal ini sudah dipasarkan dan tersebar di wilayah Jabodetabek bahkan di seluruh Indonesia. Produk ini dijual bebas tanpa memikirkan efek samping dari bahan kimia obat yang terkandung didalamnya. OT yang mengandung bahan kimia obat dapat merusak hati, ginjal, gagal jantung, hingga kematian.

 

“Jamu ilegal bukan produk herbal, tetapi produk yang mengandung bahan kimia berbahaya untuk kesehatan tubuh. Hingga saat ini Badan POM masih menelusuri sumber dan pemilik industri jamu berbahan kimia obat tersebut”. Demikian Hendri menutup keterangannya. HM-11

 

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana