Badan POM Lakukan Perubahan dalam Pengawasan Obat dan Makanan

18-05-2017 Hukmas Dilihat 2972 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BEKASI –  Pengawasan keamanan, manfaat, serta mutu Obat dan Makanan harus dilakukan tepat dan efektif serta tanggung jawab oleh seluruh pihak, "Saya mendorong seluruh elemen Badan POM agar tidak nyaman dengan kondisi yang ada, lakukan perubahan untuk tingkatkan pengawasan Obat dan Makanan", tukas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat membuka  kegiatan Rapat Konsultasi Nasional Lingkup Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan (18/05).

 

Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, disitulah kekuatan Badan POM untuk melakukan perubahan dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan melalui instruksi presiden No. 3 Tahun 2017. “Momentum penerbitan  inpres tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang Insya Allah akan diikuti dengan Penerbitan Peraturan Presiden tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan harus dimanfaatkan dengan baik dan positif guna meningkatkan kinerja pengawasan Obat dan Makanan khususnya obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan”, jelas Kepala Badan POM.

 

Kegiatan yang  mengusung tema “Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan Dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017” ini dihadiri oleh 96 orang peserta dari Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dan unit pusat. Pertemuan bertujuan untuk menyamakan gerak dan langkah dalam implementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017.

 

Sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani permasalahan Obat dan Makanan, pada tanggal 10 Maret 2017 lalu Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan POM, para Gubernur, serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan tujuan agar masing-masing instansi mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan. HM-Rahman

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana