Badan POM Masih Temukan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Obat/Bahan Dilarang

14-10-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 2559 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – “Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan POM menemukan sebanyak 53 (lima puluh tiga) item produk obat tradisional, 1 (satu) item suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta 18 (delapan belas) item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani yang mewakili Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pada Konferensi Pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Rabu (13/10).

Dari pengawasan selama masa pandemi, Badan POM temukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional, yaitu penggunaan Efedrin dan Pseudoefedrin. Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)”, lanjut Reri

Badan POM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. “Berdasarkan laporan tersebut diketahui sebanyak 202 (dua ratus dua) obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM,” jelas Reri lagi.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Sancoyo Antarikso mengapresiasi Badan POM yang terus melakukan pengawasan industri kosmetika di masa pandemi ini demi keamanan masyarakat. Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, Ranny Zarman yang berterima kasih kepada Badan POM dengan adanya regulasi yang mengatur mengenai obat tradisional atau jamu yang dipalsukan atau ditambahkan BKO oleh masyarakat. Selain itu, dengan adanya Kedeputian Penindakan di Badan POM, kini sudah bisa dilakukan investigasi terkait produk yang dipalsukan tersebut.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning yang dikeluarkan Badan POM pada hari ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. 

“Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” tutup Reri. (HM-Maulvi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana