Badan POM RI senantiasa melakukan pengawasan Obat Tradisional secara komprehensif, termasuk terhadap kemungkinan dicampurnya dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO). Pada semester kedua tahun 2010 ditemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional sebagaimana terlampir.
Untuk produk yang tidak terdaftar, mencantumkan nomor ijin edar fiktif dilakukan pengamanan produk dan ditarik dari peredaran. Untuk produk yang terdaftar dilakukan pembatalan nomor ijin edar.
Kepada masyarakat diserukan agar berhati-hati dan waspada serta tidak mengkonsumsi obat tradisional sebagaimana tercantum dalam lampiran ini karena dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta.
Direktorat Insert OT, Kosmetik dan Produk Komplemen
