Badan POM mengikuti Kompetisi Open Government Indonesia (OGI)

16-05-2012 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 1905 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik, Badan POM mengikuti kompetisi Open Government Indonesia (OGI) untuk jenis layanan Notifikasi Kosmetika dan e-Registrasi Pangan Low Risk. Latar belakang pemilihan jenis layanan tersebut ialah :

  1. Notifikasi Kosmetik

Dengan diterapkannya Harmonisasi ASEAN maka mulai diberlakukan sistem notifikasi kosmetika yaitu suatu proses pemberitahuan kepada pihak otoritas negara sesuai persyaratan dan tata cara yang ditentukan, yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum mengedarkan produknya di wilayah Republik Indonesia.

Harmonisasi ASEAN menyebabkan kosmetika sebagai salah satu produk persaingan di ASEAN harus menghadapi tantangan di tingkat regional. Dan dengan kemajuan teknologi produksi, transportasi, dan komunikasi mengakibatkan meningkatnya jumlah dan jenis kosmetika yang akan beredar di Indonesia baik produk lokal maupun impor. Agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, program e-registration/notification atau notifikasi on-line merupakan salah satu new initiatives yang sedang digarap secara serius oleh Badan POM. Dimana dengan sistem on-line, dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada publik karena dalam notifikasi kosmetika on-line tidak ada lagi kendala dalam waktu dan jarak, lebih akurat terhadap perhitungan time-line. Proses pengajuan notifikasi produk kosmetika secara on-line relatif lebih aman, transparan dan lebih cepat dibandingkan sistem lama. Pelaku usaha yang melakukan pengajuan notifikasi produk kosmetika dapat dilakukan secara mandiri, sehingga lebih bertanggung jawab dan terjamin kerahasiaan datanya.

Badan POM melakukan pengawasan terhadap sarana produksi/distribusi, inspeksi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), pengambilan sample dan pengujian laboratorium, audit Dokumen Informasi Produk, pengawasan periklanan dan Monitoring Efek Samping Kosmetika (MESKOS), KIE (Komunikasi, Informasi & Edukasi) dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi syarat.

  1. e-Registrasi Pangan Low Risk

Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, Badan POM harus dapat menjamin bahwa pangan olahan yang beredar aman dan bermutu. Hal ini dilakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market yang merupakan misi Badan POM. Salah satu bentuk pengawasan pre-market atau pengawasan produk sebelum beredar adalah pendaftaran pangan olahan, yang dilakukan terhadap semua pangan olahan baik lokal maupun impor.

Pendaftaran pangan olahan selama ini dilakukan secara manual melalui beberapa jenis pelayanan penilaian, yaitu pelayanan cepat, pelayanan umum, pelayanan pendaftaran ulang, dan pelayanan perubahan produk. Melihat trend pendaftaran selama lima tahun terakhir, terlihat terjadinya peningkatan jumlah permohonan pendaftaran.

Peningkatan jumlah persetujuan tidak diiringi dengan penambahan sumber daya manusia. Hal tersebut mengakibatkan sasaran mutu pelayanan, yaitu persentase penilaian makanan yang diselesaikan tepat waktu, menjadi sulit tercapai.

Dari permasalahan tersebut diperlukan terobosan untuk memberikan peningkatan pelayanan secara elektronik yaitu pengembangan sistem pendaftaran elektronik, atau e-registration. E-registration ini juga merupakan salah satu Quick Wins Badan POM dalam rangka Reformasi Birokrasi, yang dimaksudkan untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust building) dan untuk mewujudkan clean government dan good governance. Tujuan e-registration ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran pangan olahan lebih transparan, efisien, efektif, produktif, akuntabel, cepat, serta profesional.

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana