Pengawas Obat dan Makanan, Balai POM di Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah toko di kawasan Harbour Bay, Batam, 25 April 2013, dan menemukan 80% kosmetika yang dijual adalah ilegal. “Temuan ini merupakan hasil pengawasan dan pengamatan Balai POM di Batam terhadap produk ilegal, termasuk kosmetika ilegal, yang marak beredar di daerah Batam”. Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, yang menyaksikan secara langsung proses sidak dan penyitaan, didampingi oleh Dirjen. Standardisasi dan Perlindungan Konsumen – Kementerian Perdagangan, beserta Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB).
Nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal tersebut tidak kurang dari 500 juta rupiah. Lebih lanjut, Badan POM akan mengembangkan pemeriksaan terhadap temuan ini, termasuk kemungkinan adanya gudang penyimpanan, serta pemasok kosmetika ilegal.
Sebelumnya, Tim TPBB Kementerian Perdagangan dan Badan POM telah melakukan sidak di Tanjung Pinang dan berhasil menemukan 35.000 besi tulang baja yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Turut serta dalam kegiatan inspeksi tersebut adalah perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam beserta unsur pemerintah lainnya.
Ke depan, Tim TPBB yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah akan terus melakukan pengawasan terutama di daerah-daerah perbatasan. Semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari produk ilegal. (H3)
Biro Hukmas
