8 (delapan) item (1.200.000 pieces) obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) dan/atau ilegal dan 2 item (263.000 pieces) produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional dimusnahkan oleh Badan POM. Plt. Kepala Badan POM RI, dr. M. Hayatie Amal, MPH. bersama dengan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen – Kementerian Perdagangan dan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya melakukan pemusnahan secara simbolis pada 19 November 2013 di lapangan PPOMN Badan POM.
“Pemusnahan OT mengandung BKO yang nilai keekonomiannya ditaksir mencapai ±Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ini merupakan tindak lanjut hasil operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM pada April 2013 di wilayah Banten”. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan dalam laporannya. Saat ini, tersangka pelaku pelanggaran telah diproses secara hukum dan berkas perkaranya telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolik, keseluruhan OT mengandung BKO yang berjumlah 10 truk dimusnahkan di daerah Karawang Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan POM menyampaikan bahwa selaku institusi pengawasan obat dan makanan, Badan POM akan terus melakukan upaya secara komprehensif dan berkesinambungan dalam rangka memberantas obat dan makanan ilegal termasuk produk palsu. Upaya tersebut diantaranya dengan melakukan operasi-operasi penertiban secara rutin di Indonesia. Salah satunya adalah Operasi Gabungan Nasional yang dilaksanakan oleh Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia pada 22-23 Oktober 2013 bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Selama 2 (dua) hari pelaksanaan OPGABNAS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 196 sarana, yang terdiri dari sarana produksi, importir/distributor, apotek, supermarket, toko, toko obat, gudang, rumah, klinik, dan kios gerobak. Dari hasil pemeriksaan terhadap 196 sarana tersebut, hampir 70% diantaranya masih ditemukan menjual produk ilegal. Selama OPGABNAS tersebut, ditemukan 3.704 item (882.845 pieces) obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi syarat (TMS).
Pemberantasan obat dan makanan ilegal ini tidak dapat dilakukan oleh Badan POM sendiri. Karena itu, Badan POM mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat serta media untuk bersama melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat. HM-05
Biro Hukmas
