Badan POM Musnahkan Kosmetik Ilegal di Wilayah Timur Indonesia

23-01-2017 Hukmas Dilihat 3409 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SOFIFI - Langkah tegas penindakan kejahatan kemanusiaan di bidang Obat dan Makanan terus digencarkan Badan POM. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito memimpin langsung pemusnahan kosmetik ilegal senilai lebih dari 323 juta rupiah, Senin (23/01).

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal rutin dilakukan Badan POM di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan produk yang tidak aman tidak lagi beredar di tengah masyarakat, sekaligus sebagai upaya dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Di awal tahun 2017 ini, Badan POM memusnahkan 13.152 pieces kosmetik ilegal hasil temuan pengawasan Balai POM di Sofifi. Kosmetik ilegal yang dimusnahkan berasal dari sarana distribusi di tiga kabupaten di Maluku Utara, antara lain 2.157 pcs kosmetik ilegal senilai lebih dari 68,60 juta rupiah dari 10 sarana distribusi di Kota Ternate; 8.775 pcs kosmetik ilegal senilai lebih dari 206 juta rupiah dari 8 sarana distribusi di Kab. Halmahera Utara (Tobelo); dan 2.220 kosmetik ilegal senilai lebih dari 47,85 juta rupiah dari 7 sarana distribusi di Kab. Halmahera Selatan (Bacan). Produk yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengawasan rutin Balai POM di Sofifi, Operasi Storm, OPGABDA, dan OPGABNAS selama tahun 2015 - 2016.

Pemusnahan secara simbolik dilakukan di halaman kantor Balai POM di Sofifi. Selain Kepala Badan POM, turut hadir pada acara pemusnahan tersebut adalah Deputi II Badan POM, Ondri Dwi Sampurno; Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc; Kepala Balai POM di Sofifi, Karim R. Latuconsina, dan Muspida setempat.

Di hari yang sama juga dilakukan pertemuan lintas sektor dengan Pemprov Maluku Utara dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan disertai penandatanganan Deklarasi Komitmen Pengawasan Obat dan Makanan dan Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Penny menyatakan bahwa deklarasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam  melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman bagi kesehatan. “Pengawasan Obat dan Makanan merupakan tanggung jawab kita bersama”, jelas Penny. “Untuk itu, Badan POM akan terus memperkuat  kemitraan  dengan lintas sektor, terutama dengan Pemerintah Daerah, untuk memastikan Obat dan Makanan yang dikonsumsi masyarakat aman”, tukas Penny menutup sambutannya. HM-Herma

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana