Jakarta - Badan POM melakukan pemusnahan kosmetika dan pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2014 - 2015, Senin (07/12/15). Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal/tanpa izin edar (TIE). Jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan) produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari 3,6 miliar rupiah.
Pemusnahan produk ilegal secara simbolik yang dilaksanakan di halaman depan kantor Balai Besar POM di Cilangkap, Jakarta Timur tersebut dilakukan oleh Kepala Badan POM, Roy Sparringa bersama dengan perwakilan dari Pemprov DKI, Deputi II, dan Deputi III Badan POM, serta Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Kepala Badan POM mengatakan bahwa implikasi globalisasi dan pasar bebas adalah semakin mudahnya produk Obat dan Makanan masuk ke wilayah Indonesia. Perdagangan bebas selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif, yaitu potensi masuknya berbagai produk Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu. Maraknya peredaran Obat dan Makanan ilegal antara lain disebabkan tingginya faktor demand yang berpengaruh terhadap supply. Badan POM tentunya akan terus-menerus meningkatkan pengawasan dengan lebih mengutamakan ke hulu untuk menemukan produsen, importir, gudang-gudang yang memproduksi maupun yang medistribusikan produk-produk ilegal dan palsu.
Acara pemusnahan dilanjutkan dengan pelepasan 4 buah truk berisi produk ilegal ke lokasi akhir pemusnahan secara simbolik. Kepala Badan POM menghimbau agar masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah tergiur dengan iklan-iklan yang menyesatkan serta berperan aktif dengan melapor kepada Badan POM apabila mencurigai adanya praktek produksi dan peredaran kosmetika ilegal dan jangan ragu untuk menghubungi HALOBPOM di nomor telepon 1500533. HM-12
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
