Badan POM Musnahkan Obat Tradisional Ilegal Senilai Enam Milyar Rupiah

29-06-2015 Hukmas Dilihat 1770 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bersamaan dengan digelarnya konferensi pers hasil Operasi Pangea VIII, Kamis (25/6/2015), Badan POM juga melakukan pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal hasil pengawasan tahun 2014 yang telah mendapatkan putusan pengadilan berupa 105 item obat tradisional tanpa izin edar  dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan nilai keekonomian mencapai enam milyar rupiah.

 

Pemusnahan produk ilegal secara simbolik yang dilaksanakan di lapangan Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM tersebut dilakukan oleh Kepala Badan POM, Roy Sparringa bersama Dirjend Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, perwakilan Ditjend Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, perwakilan Bareskrim Mabes POLRI, perwakilan NCB Interpol Indonesia, serta lintas sektor terkait lainnya.

 

Acara pemusnahan simbolik diikuti dengan pelepasan 15 buah truk berisi produk ilegal ke lokasi akhir pemusnahan di daerah Karawang. Jika masyarakat masih menemukan produk ilegal di pasaran, jangan ragu untuk menghubungi HALOBPOM 1500533. HM-19

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana