Badan POM Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima Tahun 2019

11-12-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 1909 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Pelayanan publik Badan POM berhasil meraih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Prima Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menerima penghargaan yang diserahkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa dalam acara Penyampaian Penghargaan Pelayanan Publik Kementerian dan Lembaga Tahun 2019 di Kantor KemenPAN-RB Jakarta, Rabu (11/12).

Penghargaan Pelayanan Publik kategori Prima diberikan kepada dua instansi yaitu Badan POM untuk Unit Pelayanan Publik (UPP) Direktorat Registrasi Pangan Olahan dan Kementerian Kesehatan untuk UPP Rs. Dr. Karyadi Semarang. Badan POM yang diwakili Direktorat Registrasi Pangan Olahan memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,52 dari skala 5, dengan Predikat Pelayanan Prima dan menempati urutan pertama dari 51 Kementerian/Lembaga.

Mewakili Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jufri Rahman dalam sambutannya mengatakan paradigma pelayanan publik saat ini new public services, dimana masyarakat sebagai pusat penyelanggaraan pelayanan publik dan pemerintahan. “Harapan dan keinginan masyarakat saat ini banyak dipengaruhi perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat, sehingga dalam 10 tahun terakhir pembangunan sistem informasi dan teknologi merupakan sebuah langkah konkrit pemerintah,” ucapnya.

Menteri PAN-RB mengajak pemerintah harus segera berevolusi menjadi pemerintahan digital yang dapat memberikan pelayanan secara digital. Pemerintah harus mampu merespon keinginan masyarakat secara cepat dan mampu membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta menbangun pelayanan publik secara real time. “Saya ingin mengajak Pimpinan menggali ide, kreativitas, dan inovasi demi memperbaiki kualitas pelayanan publik. Saya berharap agar dapat membangun kolaborasi dan komunikasi antar instansi agar tidak terjadi ego sektoral dalam pemberian pelayanan,” ajak MenPAN-RB.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Prof Diah Natalisa menyampaikan hasil evaluasi pelayanan publik bertujuan memunculkan unit pelayanan publik percontohan bagi instansi lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi pelayanan publik dilakukan pada 51 Kementerian/Lembaga yang telah ditentukan dan dipilih oleh setiap instansi. Evaluasi ini dilakukan dalam tiga proses penilaian yaitu penilaian mandiri oleh instansi terkait, Evaluator KemenPAN-RB, dan masyarakat pengguna layanan pada periode Mei-Oktober 2019.

Ada beberapa kategori penilaian. Pertama pelayanan prima dengan nilai A yang merupakan kategori layanan publik terbaik karena sudah menerapkan seluruh aspek secara baik. Kedua kategori A- (sangat baik) yang berarti sudah menerapkan seluruh aspek pelayanan publik yang baik tetapi masih ditemukan sejumlah kekurangan di beberapa indikator. Ketiga kategori B (Baik) dan B- (Baik dengan catatatan), yaitu sudah menerapkan kebijakan pelayanan namun belum sepenuhnya sesuai peraturan, memiliki sarana prasarana cukup, sudah inovasi tapi belum diterapkan optimal.

Selanjutnya, kategori C (Cukup) dan C- (Cukup dengan Catatan) yang berarti unit belum menerapkan kebijakan pelayanan publik secara optimal, inovasi belum diterapkan sebagai kebutuhan, SDM masih perlu pengembangan, dan sarana prasarana belum memadai. Terakhir kategori terendah yaitu D, E, F yang berarti prioritas pembinaan dari KemenPANRB bekerja sama dengan instansi tersebut.

Ada enam aspek yang dinilai yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan, dan inovasi. Hasil evaluasi tahun 2019 sebanyak 2 Kementerian/Lembaga mendapat nilai A, 21 Kementerian/Lembaga mendapat nilai A-, 21 Kementerian/Lembaga mendapat nilai B, 5 Kementerian/Lembaga mendapat nilai B-, dan 2 Kementerian/Lembaga mendapat nilai C. Rata-rata Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kementerian/Lembaga 3,85 skala 1-5 atau secara umum baik.

Meski demikian Prof Diah Natalisa menyatakan masih perlu kerja keras dan komitmen Kementerian/Lembaga menuju pelayanan publik prima. Unit Pelayanan Publik yang masih mendapat nilai rendah dapat menindaklanjuti rekomendasi perbaikan, dan bagi unit yang sudah berhasil mendapat nilai sangat baik dapat menjadikannya sebagai percontohan bagi unit layanan di instansinya. (HM-Fathan)

 Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana