Jakarta – Berdasarkan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2020 yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan POM meraih Peringkat III Tingkat Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Kategori “Sangat Memuaskan”. Penghargaan atas hasil pengawasan tersebut diterima Badan POM pada Malam Puncak Peringatan Hari Kearsipan Ke-50 Tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia, Rabu (09/06).
Acara yang diadakan secara luring dan daring tersebut mengangkat tema “Tahun Emas Kearsipan: Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital”. Dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, yang juga menyerahkan secara langsung Sertifikat kepada para penerima penghargaan Bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt.) ANRI. Selain itu, dihadiri pula oleh beberapa Pimpinan Kementerian/Lembaga, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga.
Pengawasan kearsipan sendiri dilaksanakan dalam rangka mengukur kesesuaian penerapan standar kearsipan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pencipta arsip. Prioritas yang menjadi sasaran pengawasan kearsipan adalah pada pemenuhan empat instrumen dasar, yaitu Klasifikasi Arsip, Tata Naskah Dinas, Jadwal Retensi Arsip, serta Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. Pengawasan kearsipan Tahun 2020 dilakukan terhadap 93 pencipta arsip yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:
- Kelompok Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Penyiaran Publik sebanyak 32 instansi;
- Kelompok Lembaga Pemerintah Non-Kementerian sebanyak 27 instansi; dan
- Kelompok Kementerian sebanyak 34 instansi.
Melalui pengawasan ini, diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang baik, akuntabilitas akan meningkat, keterbukaan informasi lebih terjamin dan dapat menjaga aset negara, dengan bukti yang otentik dan pada akhirnya penyelamatan arsip statis untuk memori kolektif bangsa dapat terwujud.
Pada kesempatan tersebut, Presiden RI Joko Widodo turut menyampaikan pesan secara virtual mengenai pentingnya inovasi dalam pengelolaan kearsipan. Terlebih di era digital saat ini, sistem kearsipan perlu mengedepankan pengelolaan yang efisien, kemudahan akses, dan kecepatan dalam pencarian arsip. “Cara-cara lama pengarsipan harus mulai ditinggalkan. Pengelolaan arsip harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital”, terang Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, saat ini semua negara sedang berlomba-lomba mengembangkan manajemen arsip berbasis elektronik. Mengakhiri pesannya, Jokowi berharap agar pelayanan publik di Indonesia dapat menciptakan inovasi layanan kearsipan yang cepat dan nyaman.
“Tidak semata ditujukan untuk pengelolaan arsip pemerintahan, inovasi tersebut juga diperlukan dalam menyajikan konten-konten bermanfaat yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Tentunya keamanan harus tetap menjadi unsur yang diutamakan dalam inovasi kearsipan ini”, tutup Jokowi. (HM-Rahardi)
Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
