Badan POM Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

19-07-2014 Hukmas Dilihat 2140 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik  kepada 33 Unit Pelayanan Publik (UPP) di Kementerian, 33 UPP Lembaga Pemerintah serta 405 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  tingkat Provinsi dan 416 SKPD tingkat Kota/Kabupaten. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim internal Ombudsman Republik Indonesia dan diputuskan melalui sidang pleno. Penetapan penerima predikat kepatuhan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI.

 

Badan POM terpilih menjadi salah satu lembaga pemerintah yang meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, kepada Kepala Badan POM RI, Dr. Roy A.Sparringa, M.App.Sc. pada acara peringatan 5 tahun Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat, 18 Juli 2014.

 

Predikat Kepatuhan merupakan salah satu upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong tercapainya pelayanan publik berkualitas. Tujuan dari pemberian Predikat Kepatuhan ini adalah agar penyedia layanan publik dapat menghilangkan perilaku maladministrasi serta agar penyelenggara pelayanan publik makin termotivasi mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, dan tepat waktu.

 

Dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, memberikan keynote speech. Selain Kepala Badan POM, hadir juga pada acara tersebut Plt. Sestama Badan POM, Drs. T. Bahdar Johan H., Apt., M.Pharm., Kepala Biro Hukmas Badan POM, Budi Djanu Purwanto, SH.,MH, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga Pemerintah baik pusat maupun daerah yang menjalankan pelayanan publik.

 

Predikat Kepatuhan tersebut berlaku selama satu tahun, namun dapat dicabut apabila dalam waktu setahun berjalan penyelenggara layanan tidak lagi memenuhi kriteria pelayanan publik berkelanjutan. HM-12

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana