Badan POM Sambut Hibah Tanah untuk Kantor Loka POM di Kabupaten Ende

30-07-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 831 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Ende – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menerima hibah lahan tanah dari Pemerintah Kabupaten Ende untuk pembangunan Kantor Loka POM di Kabupaten Ende, Kamis (28/07/2022). Serah terima hibah lahan tanah dilakukan secara simbolis melalui Penandatanganan Naskah Hibah Tanah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Berupa Tanah Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Badan POM. Lahan yang dihibahkan akan digunakan untuk pembangunan sarana prasarana pelayanan publik, kantor, serta laboratorium pengujian untuk Kantor Loka POM di Kabupaten Ende.

Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Ende dalam mendukung pengawasan obat dan makanan yang efektif oleh Loka POM. “Lahan yang dihibahkan akan dimanfaatkan secara optimal untuk operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi Loka POM di Ende,” katanya. 

Lahan hibah seluas 1.370 meter persegi dengan luas bangunan kantor 360 meter persegi yang berlokasi di Jalan Eltari Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende telah dimanfaatkan oleh Loka POM di Kabupaten Ende. Loka POM di Kabupaten Ende ini sebelumnya berbentuk Pos POM di Ende sejak 2018.

Hibah lahan ini merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Ende sebagai implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah. 

Pemerintah pusat juga telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik POM sebagai stimulus peningkatan kapasitas dan efektivitas pengawasan obat dan makanan bagi Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Ende. Pemerintah Kabupaten Ende telah mendapatkan DAK Non-Fisik POM di tahun 2021 dan 2022, serta akan mengusulkan DAK di tahun 2023.

“Kita bersama-sama mengawal agar proses pemindahan status kepemilikan aset dapat berlangsung dengan baik serta menerapkan asas pengelolaan secara fungsional, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Kepala Badan POM.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Ende, Djafar H. Achmad menyampaikan harapannya agar aset yang telah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Ende dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Badan POM sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menambahkan agar ke depannya status Loka POM di Kabupaten Ende dapat berkembang menjadi Balai POM, sehingga pengawasan obat dan makanan dapat menjangkau lebih banyak daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain serah terima hibah lahan, Kepala Badan POM juga menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE) dan Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan olahan di Kabupaten Ende melalui Bupati Ende. Penyerahan NIE dan Sertifikat CPPOB ini juga merupakan komitmen bersama Badan POM dan pemerintah daerah dalam dukungan dan pembinaan terhadap pelaku UMKM.

Di akhir acara, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa Loka POM di Kabupaten Ende sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM akan selalu siap dan terbuka dalam meningkatkan kerja sama dalam pengawasan obat dan makanan, peningkatan daya saing produk UMKM khas daerah, serta edukasi masyarakat di bidang obat dan makanan. (HM-Devi)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana