Badan POM Segel 7 Gudang Kosmetika Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah di Asemka

21-09-2016 Hukmas Dilihat 2208 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Badan POM bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Timsus Polda Metro Jaya, Kemendag, serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta amankan kosmetika ilegal di Pasar Asemka (20/09) senilai 7 miliar rupiah.  

 Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) oleh Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal kali ini dilaksanakan di Pasar Asemka Jakarta dan dipimpin oleh Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dewi Prawitasari. Dalam operasi ini berhasil diamankan sekitar 144 jenis (225.000 kemasan) kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian mencapai sekitar 7 miliar rupiah. 

 Diduga kosmetika ilegal ini mengandung bahan berbahaya antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, K10, serta pewarna Jingga K1 yang dapat berisiko terhadap kesehatan konsumen yang menggunakannya.

 "Pelaku  telah memperdagangkan kosmetika ilegal ini sejak 5 tahun yang lalu, dan pelanggaran ini sudah kami proses", tegas Penny K. Lukito, Kepala Badan POM yang menyaksikan langsung penyegelan ke-7 gudang kosmetika tersebut.  

 "Fokus kami tidak hanya disini, namun produsen, distributor, importir, dan konsumen juga menjadi perhatian Badan POM", tambahnya. Disinyalir harga yang murah membuat banyak konsumen masih memilih membeli produk disini.

 "Di sarana distributor resmi, kemungkinan kecil adanya produk yang ilegal/tanpa izin edar", jelas Dewi kepada media.

 Badan POM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang mampu melindungi diri sendiri dari produk yang berbahaya, dengan lebih teliti dalam memilih dan membeli produk kosmetika. HM-Vita

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana