Badan POM Selalu Hadir Melindungi Masyarakat

12-11-2016 Hukmas Dilihat 1677 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Manado (10/11/16) – Setelah melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di SD Negeri 6, SD Negeri 11, dan SD Negeri 124 Manado serta penandatanganan deklarasi komitmen pengawalan kemananan pangan sekolah denga tim penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito beserta tim langsung menyambangi kantor Balai Besar POM (BBPOM) di Manado untuk menandatangani MoU dengan Gubernur Sulawesi Utara dan memusnahkan hasil temuan BBPOM di Manado selama tahun 2016.

 

Hujan deras yang turun tidak memudarkan semangat seluruh pejabat yang hadir. Acara dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Perindustrian, Yenny karouw; Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Suratmono; dan Kepala BBPOM di Manado, Susan Gracia. Produk Obat dan Makanan ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil temuan berbagai operasi pengawasan termasuk operasi gabungan tahun 2016 dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 202 juta rupiah. Sebelumnya BBPOM di Manado juga telah memusnahkan produk ilegal dan TMS hasil operasi gabungan tahun 2015-2016 yang didominasi oleh obat, kosmetik, obat tradisional (OT), dan pangan sebanyak 37.774 jenis dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 923 Juta rupiah.

 

Pada sambutannya, Penny mengatakan bahwa sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat Indonesia dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia secara rutin dan terus menerus mengintensifkan pengawasan Obat dan Makanan, karena kejahatan di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. “Kita harus bersama-sama melawan para pelaku kejahatan,” tegas Penny.

 

Pada kesempatan yang sama dilaksanakan penandatanganan MoU antara pihak BBPOM Manado dengan provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Disperindag. Penandatanganan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dukungan sekaligus deklarasi “Gerakan Sulawesi Utara Peduli Obat dan Pangan Aman” (GSPOPA). “Kami tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, maka dari itu dibutuhkan kerja sama dari seluruh intansi dan lintas sektor terkait", ujar Penny.

 

Jika masyarakat menemukan Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan, segera hubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. HM-Kendra

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana