Badan POM Sinergikan Kerja Sama Obat dan Makanan di Perbatasan Kaltara

25-03-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 786 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Tarakan - Perkuat garda terdepan di perbatasan, Badan POM melakukan penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui pengawasan obat dan makanan terpadu. Momentum kerja sama juga diiringi dengan peresmian secara langsung Balai POM di Tarakan yang sebelumnya termasuk dalam klasifikasi Loka POM pada Kamis (24/03/2022). Peningkatan klasifikasi Balai POM di Tarakan merupakan wujud nyata komitmen Badan POM dalam meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan hingga ke pelosok negeri termasuk di daerah perbatasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menceritakan bahwa salah satu tantangan yang memerlukan peningkatan kinerja pengawasan adalah wilayah geografis Kaltara. “Wilayah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia di sebelah utara dan barat, yang mana rentan terhadap pemasukan produk ilegal.” Ujarnya.

“Oleh karena itu, komitmen dan dukungan nyata pemerintah daerah dan stakeholder di Kalimantan Utara terhadap Badan POM sangat esensial guna memastikan seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan," tambahnya kembali. Selain Kepala Badan POM, Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan POM dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentang pengawasan obat dan makanan terpadu ini dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang dan anggota komisi IX DPR RI, Hasan Saleh.

“Balai POM di Tarakan, dengan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan efisien akan mampu mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran demi melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat di Kalimantan Utara.” Ucap Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang saat sambutannya.

Kepala Badan POM berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan dalam kegiatan-kegiatan yang berdampak nyata pada peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan di Kaltara. Ruang lingkup kerja sama Badan POM dengan Pemerintah Provinsi Kaltara disusun secara komprehensif meliputi pengawasan, pembinaan dan pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan UPT Badan POM di Kaltara juga telah diperkuat menjadi Loka POM pada tahun 2018 dan kemudian ditingkatkan menjadi Balai POM sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2021. Dengan demikian, saat ini terdapat 34 Balai Besar/Balai POM di seluruh ibukota provinsi dan 39 Loka POM di kabupaten/kota di Indonesia.

“Saya sebagai Gubernur Kalimantan Utara mengucapkan selamat atas peningkatan status dari Loka menjadi Balai POM di Kota Tarakan, dengan peningkatan status ini saya berharap semoga Balai POM di Tarakan ini dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mencerdaskan masyarakat Kalimantan Utara dan memilih produk obat dan makanan yang layak dikonsumsi.” Kata Zainal Arifin Paliwang.

Peningkatan klasifikasi menjadi Balai POM di Tarakan akan membuat pelaksanaan kebijakan teknis operasional di Provinsi Kalimantan Utara semakin optimal dan akan diimplementasikan dalam bentuk pelayanan publik, pendampingan pelaku usaha, sampling dan pengujian laboratorium, dan kegiatan lain yang menyentuh masyarakat langsung.

“UPT Badan POM senantiasa terbuka untuk menyinergikan langkah dengan pemerintah daerah dan stakeholder di daerah.” Tutup Kepala Badan POM. (HM-Devi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana