Badan POM menyita 9.071 jenis (1.424.413 kemasan) kosmetika impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya selama tahun 2016 dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp.77,9 Miliar.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam keterangan pers di Aula C Badan POM, Selasa (6/12) menyampaikan temuan kosmetika ilegal tersebut yang terdiri dari kosmetika impor mengandung bahan berbahaya, kosmetika impor tanpa izin edar/nomor notifikasi, dan kosmetika impor yang dimasukkan ke wilayah Indonesia secara ilegal.
"Bahan berbahaya yang teridentifikasi ada di dalam produk tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merah K3, merah K10 dan sudan VI. Selain itu ditemukan juga kosmetika mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak diperbolehkan terkandung dalam kosmetika yaitu Klindamisin dan Teofilin", ungkap Penny.
Kosmetika berbahaya tersebut ditemukan dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi, serta sarana distribusi termasuk klinik kecantikan. "Badan POM juga menjaring kosmetika berbahaya yang diedarkan melalui media elektronik serta situs penjualan online", tambah Penny.
Badan POM telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan pembatalan 1.491 izin edar/nomor notifikasi kosmetika, pembekuan akses 28 pemohon notifikasi, penghentian sementara kegiatan terhadap 2 pemohon notifikasi, dan pemusnahan produk. Sementara dari hasil penelusuran terhadap kosmetika ilegal, baik dari tindak lanjut pemeriksaan, laporan masyarakat, maupun upaya investigasi selama tahun 2016, telah dilakukan tindak lanjut pro justitia terhadap 53 sarana. Selain itu Badan POM telah memusnahkan Rp.34,7 miliar kosmetika impor ilegal hasil penertiban tahun 2016.
Selain itu, pengawasan Badan POM selama semester II tahun 2016, berhasil menemukan 39 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang didominasi oleh kosmetika dekoratif dan produk perawatan kulit.
Di kesempatan yang sama, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Ondri Dwi Sampurno mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih kosmetik. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari Badan POM. Jika masyarakat menemukan produk yang tidak mempunyai izin edar ataupun yang mencurigakan, dapat langsung melaporkan ke Halo BPOM di nomor telepon 1500 533, sms 0-8121-9999-533, atau email : halobpom@pom.go.id, twiter : @bpom_ri atau langsung menyampaikan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen. HM-Daulay
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
