Badan POM Sita Miliaran Rupiah Produk Ilegal di Bengkalis
Komitmen Badan POM untuk memberantas peredaran produk ilegal termasuk palsu tak hanya sekedar ucapan belaka. Dimana pun produk ilegal berada, Badan POM akan berangkat untuk memberantasnya. Seperti pada Selasa 19 Januari 2016, Badan POM mendapat dukungan penuh dari Bareskrim Mabes Polri, NCB Interpol Indonesia, dan Bea Cukai berhasil menggeledah dua rumah toko (ruko) yang dijadikan gudang penyimpanan produk makanan ilegal di Kabupaten Bengkalis – Riau. Pada ruko yang pertama digeledah, Badan POM berhasil menyita setidaknya 48 item produk ilegal antara lain susu, minuman kaleng, biskuit kaleng, buah kaleng, minuman penyegar, minyak goreng dan permen. Dugaan sementara, ke-48 produk ilegal tersebut tidak mempunyai nomor izin edar (NIE) dari Badan POM ini berasal dari Malaysia.
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM, Hendri Siswadi, menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan produk makanan ilegal ini merupakan operasi gabungan nasional (obgabnas) yang dilaksanakan sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengamankan produk Indonesia dan memberantas produk ilegal, termasuk makanan ilegal, karena sudah merugikan negara. “Selain merugikan negara, produk ilegal juga dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh Badan POM”, ujar Hendri. “Operasi yang di-back up oleh Mabes Polri, NCB Interpol dan Bea Cukai serta Polres dan tokoh masyarakat Bengkalis ini juga merupakan bagian dari Operasi Opson, operasi gabungan yang dikoordinasikan INTERPOL dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu dan sub-standar serta kejahatan terorganisir di balik perdagangan gelap ini”, lanjutnya.
Penggeledahan gudang dan penyitaan produk ilegal ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan setempat. Awalludin, Lurah Damon Kecamatan Bengkalis yang turut hadir dalam penggeledahan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak. “Kelurahan Damon sangat concern dengan kegiatan seperti ini, karena berpengaruh besar terhadap kesehatan masyarakat”, ungkap Awalludin.
Badan POM dan Balai Besar POM di Pekanbaru akan mengembangkan kasus ini sampai ke proses pro-justitia. Hasil temuan produk ilegal tersebut, kemudian diangkut dan dibawa oleh 12 truk menuju Balai Besar POM di Pekanbaru, dikawal oleh Kepolisian setempat. Nilai keekonomian temuan ditaksir lebih dari lima miliar rupiah. “Siapa pemilik gudang masih ditelusuri, dan akan terus ditindaklanjuti oleh Badan POM. Sanksinya sesuai UU Perlindungan Konsumen atau aturan lain yang berlaku di Indonesia," tutup Hendri. (HM-05)
