Jakarta – Badan POM menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme Penganggaran Kegiatan Terpadu di serta Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL), Senin (13/07). Dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pusat dan Kepala Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia secara virtual, sosialisasi ini merupakan satu tahapan yang harus dilalui sebelum penyusunan RKA-K/L di setiap satuan kerja di Badan POM.
Setiap siklus perencanaan dan penganggaran di seluruh Kementerian/Lembaga selalu dimulai dengan penetapan arah kebijakan yang menjadi panduan dalam penyusunan RKA-K/L. Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya menjelaskan bahwa arah kebijakan Badan POM Tahun Anggaran (TA) 2021 telah ditetapkan melalui rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan RI Nomor S-376/Mk.02/2020 perihal Pagu Indikatif Badan POM tahun 2021.
Badan POM mempunyai 7 arah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan POM Tahun 2020 – 2024. Tujuh arah kebijakan tersebut yaitu peningkatan pemahaman, kesadaran, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan; peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Badan POM dan pemangku kepentingan, kualitas pengujian laboratorium, analisis/kajian kebijakan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan Obat dan Makanan; peningkatan regulatory assistance dan pendampingan terhadap pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya peningkatan keamanan dan mutu Obat dan Makanan dan fasilitasi industri dalam rangka peningkatan daya saing Obat dan Makanan; peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan pre-market dan post-market Obat dan Makanan termasuk peningkatan kualitas layanan publik; penguatan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan dari hulu ke hilir serta peningkatan kualitas tindak lanjut hasil pengawasan bersama lintas sektor terkait; penguatan penindakan kejahatan Obat dan Makanan, termasuk peningkatan cakupan dan kualitas penyidikan; dan peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas kelembagaan Pengawasan Obat dan Makanan.
Kepala Badan POM mendorong setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan reviu dan memberikan tanggapan terhadap usulan kegiatan terpadu dengan memperhatikan kriteria umum perencanaan kegiatan terpadu. “UPT diharapkan dapat mengambil peran dalam mengawal setiap program dan kegiatan teknis yang disusun sesuai arah kebijakan dan pedoman-pedoman lain yang telah ditetapkan,” jelas Kepala Badan POM.
“Selain itu, setiap UPT juga diharapkan memberikan masukan dengan mempertimbangkan karakteristik lingkungan strategis masing-masing wilayah, sehingga program dan kegiatan yang disusun applicable sesuai kebutuhan dan berdaya ungkit untuk peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di seluruh Indonesia,” lanjut Kepala Badan POM.
Kepala Badan POM berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RKA pada setiap satuan kerja agar memperhatikan dan berupaya ekstra untuk menyelesaikan penyusunan RKA tepat waktu sesuai pedoman dan petunjuk yang ada. “Tersusunnya RKA Badan POM yang efisien, efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama.” tutup Kepala Badan POM. (HM - Bayu)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
