Operasi pemberantasan Obat dan Makanan ilegal terus dilakukan Badan POM. Hari ini, Kamis 7 Mei 2015, bersama Bareskrim POLRI, Badan POM berhasil menggerebek rumah toko yang dijadikan gudang penyimpanan Obat dan Makanan ilegal, beralamat di Jl. Pahlawan Seribu Blok G2 No. 33 yang dikenal dengan Ruko Golden Boulevard. Dari luar, ruko ini tampak sama seperti ruko-ruko di sebelahnya, namun begitu masuk ke dalam, tampak tumpukan kardus berisi produk Obat dan Makanan tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM menjelaskan bahwa dari ruko tersebut berhasil ditemukan setidaknya 80 item obat tradisional (OT) mengandung BKO dan juga ilegal, 4 item pangan tanpa izin edar (TIE) berupa kopi mengandung BKO, 4 item kosmetik TIE, 4 item obat yg diduga palsu, serta 3 item obat ilegal. Temuan ini merupakan hasil pengintaian Badan POM selama kurang lebih satu bulan. Berawal dari temuan-temuan sebelumnya, Badan POM melakukan pengembangan kasus.
Dari hampir seratus item temuan hari ini, beberapa diantaranya merupakan produk yang sudah sering ditemukan pada operasi Badan POM sebelumnya, seperti Jamu Tradisional Madu Klanceng, Kapsul Panjang Umur Antanan, Kapsul Linu-Rat, dan Ponstan. Jumlah persis berapa kemasan produk ilegal yang ditemukan masih dalam proses penghitungan. Namun nilai keekonomian ditaksir mencapai 3 milyar rupiah.
Badan POM akan menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pelanggaran di bidang Obat dan Makanan dapat dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan atau hukuman denda 15 milyar. Masih adanya pelaku yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa menghiraukan bahaya yang ditimbulkan, harus diperangi bersama. Masyarakat dapat ikut "berperang" dengan menjadi konsumen cerdas dan kritis, dengan cara membaca label produk sebelum membeli/mengonsumsi/menggunakan, atau melaporakan ke HALOBPOM 1500533 jika ada keraguan. (HM-05)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
