Semarang - Badan POM kembali menemukan miliaran kosmetik ilegal. Dalam tiga bulan terakhir, April-Juni 2019, Balai Besar POM (BBPOM) di Semarang telah mengungkap dua perkara pidana distribusi kosmetik ilegal di Magelang dan Semarang. Produk kosmetik ilegal yang ditemukan mengandung bahan berbahaya hidrokinon, merkuri, dan asam retinoat.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil aktivitas penimbunan penjualan online yang diedarkan melalui media sosial, menggunakan ekspedisi, dan menyimpan barang di gudang tersembunyi. "Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor BBPOM di Semarang, (04/07).
Temuan kosmetik ilegal kali ini masih didominasi produk perawatan kulit sebagai pencerah/pemutih antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap.
Di Magelang petugas mengamankan barang bukti 137 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,04 miliar rupiah. Sedangkan di Semarang, ditemukan barang bukti berupa 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,3 miliar rupiah.
Mengantisipasi peredaran produk ilegal secara online ini, Kepala Badan POM terus meningkatkan kerja sama lintas sektor tidak hanya dengan pemerintah, tapi juga dengan perusahaan jasa ekspedisi dan market place. “Mereka bisa melaporkan apabila terdapat barang yang mencurigakan. Kepada market place dihimbau untuk menjual produk legal,” ucapnya.
Badan POM juga mengimbau pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap produknya. Pengawasan yang dilakukan Badan POM diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga pelaku usaha mendaftarkan produknya. Badan POM juga senantiasa mengedukasi masyarakat menjadi konsumen cerdas. “Masyarakat bisa menjaga diri dan keluarganya dari obat dan makanan ilegal. Ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Cek izin edar jangan sampai palsu melalui aplikasi Cek BPOM atau di website BPOM atau hubungi Halo BPOM 1500533,” tutupnya. (HM-Fathan)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
