Badan POM Tepat Waktu Serahkan Laporan Keuangan TA 2019 ke BPK

28-02-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 2109 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2019 dan diterima oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis di Gedung BPK Jakarta, Jumat (28/02). Selain Kepala Badan POM, turut menyerahkan laporan keuangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi.

Pasal 30 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Salah satu agenda pertanggungjawaban pemerintah tersebut adalah penyerahan laporan dari Kementerian/Lembaga pada BPK.

Badan POM telah menyelesaikan Laporan Unaudited TA 2019 secara tepat waktu. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan sistem pengendalian intern dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Diharapkan Laporan Keuangan Badan POM ini memberikan informasi yang bermanfaat sebagai sarana pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” jelas Kepala Badan POM.

Pada tahun 2019, realisasi belanja Badan POM adalah sebesar 97,04%, terdiri dari Realisasi Belanja Pegawai, Realisasi Belanja Barang, dan Realisasi Belanja Modal. “Anggaran tersebut dimanfaatkankan sebaik-baiknya untuk menunjang tugas Badan POM yakni pemeriksaan, penindakan, pengujian, informasi dan komunikasi serta upaya meningkatkan pelayanan publik Badan POM yang merupakan bagian dari komitmen perbaikan tata kelola yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan terpercaya,” tutur Penny K. Lukito.

Selain anggaran belanja tersebut, Badan POM juga mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada tahun 2019, realisasi PNBP Badan POM adalah sebesar 143,59% dari target penerimaan PNBP. Hal ini tentunya didukung oleh berbagai upaya percepatan pelayanan publik yang dikenai tarif PNBP, sehingga pada saat yang sama Badan POM mampu mendukung upaya untuk menciptakan iklim berusaha yang baik sekaligus mengoptimalkan PNBP.

Dalam sambutannya Harry Azhar Azis menjelaskan setelah pemeriksaan laporan keuangan, BPK akan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem dan penyelesaian permasalahan kepatuhan peraturan perundang-undangan.

Badan POM sendiri telah 5 kali berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas laporan keuangan yaitu sejak tahun 2014 sampai 2018. “BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut, namun demikian perlu selalu ditingkatkan setiap tahunnya agar lebih transparan, akuntabel dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.” tutup Harry Azhar Azis. (HM-Bayu)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana