JAKARTA - Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika telah diimplementasikan di Indonesia sejak 1 Januari 2011. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memanfaatkan arus globalisasi bagi kepentingan nasional.
“Implementasi harmonisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas, dan daya saing produk kosmetika Indonesia di pasar global”, ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat membuka Workshop Implementasi Harmonisasi ASEAN Pada Pengawasan Kosmetik di Peredaran yang bertempat di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin (28/08).
Salah satu tujuan dari harmonisasi ialah meningkatkan kerja sama antar negara-negara anggota dalam rangka menjamin keamanan, kualitas, dan klaim manfaat dari semua kosmetika yang dipasarkan di ASEAN, serta meningkatkan daya saing produk-produk ASEAN. Pencapaian tujuan sangat dipengaruhi oleh efektivitas implementasi kegiatan pengawasan kosmetika di peredaran.
Tahun 2017 merupakan tahun ke-enam implementasi Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik di Indonesia. Namun berdasarkan hasil evaluasi Badan POM, diketahui bahwa implementasi harmonisasi memberikan risiko terhadap keamanan dan manfaat. “Hasil evaluasi masih menunjukkan penurunan ketaatan pada standar dan aturan keamanan yang berlaku. Terlihat lebih banyak sarana produksi dan distribusi kosmetika yang tidak memenuhi ketentuan dibandingkan sebelum pelaksanaan implementasi”, ujar Kepala Badan POM.
Untuk itulah penyelenggaraan workshop ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki dan memberikan arah yang tepat untuk mempercepat pencapaian tujuan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika. Implementasi harmonisasi untuk meningkatkan daya saing bukan hanya membanjiri pasar dengan produk namun harus disertai dengan jaminan keamanan, mutu dan manfaat produk kosmetika. “Pengawasan peredaran kosmetika di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun pelaku usaha. Pemerintah dituntut untuk dapat menyusun regulasi yang ramah terhadap iklim usaha di bidang kosmetika. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyadari bahwa Harmonisasi ASEAN ini bukan berarti kelonggaran kewajiban saat produk sebelum diedarkan, namun ada tanggung jawab yang lebih besar pada saat produk telah beredar”, tutup Kepala Badan POM. HM-Diyan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
