Pengembangan teknologi sel punca dan jaringan telah dimulai di Indonesia sejak 6 tahun lalu, yakni sejak 2008. Teknologi dan pelayanan sel punca dan jaringan sangat penting, karena dapat dimanfaatkan untuk pengobatan berbagai penyakit terutama penyakit degeneratif seperti Parkinson, Alzheimer, Stroke, dan penyakit lain yang mengakibatkan kerusakan sel dan jaringan.
Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi; Menteri Riset dan Teknologi RI, Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta; Menteri Badan Usaha Milik Negara RI, Prof. Dr. (HC) Dahlan Iskan; dan Kepala Badan POM RI, Dr. Roy. A. Sparringa, menandatangani kesepakatan bersama pengembangan sel punca dan jaringan, Senin, 13 Oktober 2014, di ruang Leimena Kementerian Kesehatan RI. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Jaringan, Prof. Dr. Dr. H. Farid Anfas Moeloek. Melalui penandatanganan kesepakatan bersama, diharapkan pengembangan sel punca dan jaringan dapat terlaksana secara komprehensif dan mencakup semua aspek, baik penelitian, penerapan, pemanfaatan, pelayanan, maupun pengawasan.
Salah satu bagian penting dari kesepakatan bersama tersebut adalah pembentukan Konsorsium Pengembangan Sel Punca dan Jaringan yang melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait serta akademisi, organisasi profesi, dan dunia usaha. Karena Sekretariat bersama konsorsium tersebut berkedudukan di Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan segera mengambil langkah yang diperlukan untuk pembentukan konsorsium ini. Selain melakukan rekayasa sel punca dan jaringan untuk pengobatan, konsorsium juga memiliki fungsi pengawasan atas peredaran sel punca dari luar negeri yang telah direkayasa untuk pengobatan.
Untuk itu, pengembangan sumber daya manusia menjadi perhatian khusus, agar Indonesia memiliki kemampuan dalam melakukan rekayasa sel punca yang dapat bermanfaat dalam pengobatan dan peningkatan pengawasan peredaran sel punca dari luar negeri yang telah direkayasa. HM-12
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
