Jamu merupakan obat tradisional berbahan alami warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi untuk pemeliharaan kesehatan. Sebagian besar masyarakat mengkonsumsi jamu karena dipercaya memberikan andil yang cukup besar terhadap kesehatan baik untuk pencegahan dan pengobatan terhadap suatu penyakit maupun dalam hal menjaga kebugaran. Namun akhir-akhir ini banyak jamu yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Untuk itu, Badan POM melaluikegiatan talkshow “Badan POM SahabatIbu” memberikan pembekalan kepada Ibu-ibu Dharma Wanita Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang “Waspada Jamu Berbahan Kimia Obat”, Jumat, 27 September 2013. Direktur Obat Asli Indonesia, Dr. Sherley, Apt. M.Si. dalam penjelasannya mengatakan sering kali obat tradisional yang beredar di masyarakat ditambahkan bahan kimia obat (BKO). Ini merupakan ulah dari pelaku usaha yang nakal karena tidak mengetahui bahaya efek sampingnya dan ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dampak negatif yang ditimbulkan karena mengkonsumsi OT mengandung BKO antara lain, kerusakan hati, kerusakan ginjal, kekurangan sel darah putih, gagal jantung, hingga menyebabkan kematian.
Upaya Badan POM untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional mengandung bahan kimia obat diwujudkan dalam bentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) yang dicanangkan pada 8 april 2013. Pokjanas tersebut melibatkan beberapa instansi terkait yang berkomitmen mengawasi dan melindungi masyarakat dari OT mengandung BKO.
Selain mendapatkan materi mengenai jamu mengandung BKO, para peserta talkshow “Badan POM Sahabat Ibu” juga mendapatkan materi tentang cara membuka website Badan POM dan cara mencari informasi tentang obat dan makanan secara online dari Kepala Bidang Informasi Obat - Pusat Informasi Obat dan Makanan, Irhama Hayati, S.Si., Apt., MTI. (HM-13)
