Jumat (31/07), bertempat di halaman kantor Balai Besar POM (BBPOM), Jl. Willem Iskandar, Pasar V Barat I No.2, Medan Estate, Kepala Badan POM bersama Kepala BBPOM di Medan, didampingi Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2014.
Di tahun 2014, BBPOM di Medan berhasil mengamankan sejumlah hasil temuan berupa obat tradisional (OT), kosmetika, dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) dan/atau dengan nomor izin edar fiktif, serta OT mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk yang dimusnahkan berjumlah 244 item (317.564 kemasan) yang terdiri dari 121 item (310.326 kemasan) OT TIE/mengandung BKO, 119 item (2.400 kemasan) kosmetika TIE, dan 4 item (4.838 kemasan) pangan TIE. Temuan ini merupakan hasil pengawasan di 7 sarana di Sumatera Utara dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,75 miliar rupiah. Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2014, modus pelanggaran didominasi oleh peredaran OT-TIE.
“Hingga saat ini, BBPOM di Medan menangani 19 kasus di tahun 2014 yang telah ditindaklanjuti secara pro-justitia, dengan hasil 17 kasus masuk ke tahap II dan 2 kasus berstatus P21. Sedangkan hasil pengawasan tahun 2015, sebanyak 10 kasus telah ditindaklanjuti secara pro-justitia dengan temuan berupa obat ilegal termasuk palsu, OT-TIE atau mengandung BKO, serta kosmetika dan pangan TIE”, Ujar Ali Bata, Kepala BBPOM di Medan.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada sebelum mengonsumsi Obat dan Makanan. Jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. HM-17
Biro Hukum dan Humas Badan POM
