AMBON – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito musnahkan temuan produk ilegal senilai 1,5 miliar rupiah yang terdiri dari produk obat kedaluwarsa, obat tradisional mengandung bahan kimia obat, kosmetik yanpa izin edar, dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Ambon dari tahun 2015 sampai dengan triwulan pertama tahun 2017.
Bertempat di kantor Balai POM di Ambon, hadir Kepala BNN Provinsi Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, dan MUSPIDA dalam pemusnahan tersebut, (08/05).
Balai POM di Ambon melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku yang mencakup 1.342 Pulau. Hambatan pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Maluku salah satunya adalah karena wilayah Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan dan tidak sebanding dengan jumlah SDM Balai POM di Ambon yang saat ini berjumlah 82 orang. "Dengan jumlah SDM yang sangat terbatas tersebut, kami sulit masuk sampai ke desa-desa”, Keluh Kepala Balai POM di Ambon, Sandra Linthin.
Pihaknya akan terus melakukan pemberdayaan masyarakat yang merupakan bagian dari pengawasan Obat dan Makanan, serta upaya pada penekanan demand dan supply terhadap produk Obat dan Makanan ilegal. “Kalau supply bisa kita tekan, dan demand bisa kita tekan juga, maka Obat dan Makanan yang beredar adalah produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu bagi kesehatan masyarakat”, jelas Kepala Balai POM di Ambon.
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendukung perkuatan Badan POM. “Kami mendapat dukungan dari bapak Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kewenangan, kekuatan ke depan kami salah satunya adalah payung hukum untuk penguatan Badan POM, dan Badan POM akan terus bekerja sama dengan mitra lintas sektor yakni aparat penegak hukum, untuk terus berperang melawan kejahatan kemanusiaan", tegasnya.
Upaya pemberantasan peredaran produk Obat dan Makanan ilegal terus digalakkan Badan POM melalui pengawasan secara komprehensif, baik pre-market evaluation, post-market control, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat.
Terhadap produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM yang telah mendapat putusan pengadilan, dilakukan pemusnahan untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. HM-Benny.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
